Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok kembali angkat bicara terkait penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala saat bulan suci Ramadan. Pemerintah Kota Depok meminta kebijakan penggunaan pengeras suara dikembalikan kepada kebijakan lingkungan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, penggunaan pengeras suara dapat dikembalikan kembali kebijakannya kepada pengurus lingkungan. Penggunaan pengeras suara dinilai tidak perlu dilakukan pengaturan dalam penggunaannya.
"Sebaiknya penggunaan pengeras suara dapat dikembalikan kepada pengurus lingkungan sesuai kebijakan," ujar Idris, Sabtu (26/3/2022).