Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Lepas Status WNI Kini Kena Tarif Baru Rp5 Juta, Menkum Ungkap Alasannya

Lepas Status WNI Kini Kena Tarif Baru Rp5 Juta, Menkum Ungkap Alasannya
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas hadir di Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemerintah menetapkan kenaikan tarif pelepasan status WNI dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per 1 Agustus 2026 melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.
  • Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan kenaikan tarif dilakukan untuk peningkatan kualitas dan pemeliharaan layanan digital di Kementerian Hukum.
  • Selain pelepasan WNI, tarif naturalisasi bagi warga asing juga naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta, dengan koordinasi lintas lembaga sebelum aturan berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui ada kenaikan tarif bagi warga Indonesia yang ingin melepas status WNI dan beralih menjadi warga negara asing. Semula, warga Indonesia hanya membayar Rp1 juta. Namun, kini biaya itu membengkak menjadi Rp5 juta per permohonan.

Kenaikan tarif itu resmi berlaku pada 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2026.

Supratman mengatakan kenaikan tarif untuk pelepasan status WNI tak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

"Selain itu, penyesuaian tarif dalam rangka peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ungkap Supratman di Istana Kepresidenan pada Senin (20/7/2026).

Ia menilai kenaikan itu tidak akan memberatkan dan berlaku bagi semua rakyat Indonesia. "Dari 300 juta penduduk (Indonesia) mungkin 100, 200, 300 orang (yang kena aturan karena ingin melepas status WNI)," kata menteri dari Partai Gerindra itu.

"Apa yang perlu kita resahkan dengan itu semua? Rata-rata mereka punya kemampuan (finansial)," imbuhnya.

Namun, kenaikan tarif itu menjadi sorotan luas publik. Mereka heran dengan kebijakan menaikan tarif bagi WNI yang hendak beralih menjadi warga negara asing lainnya.

1. Tarif untuk menjadi WNI juga alami kenaikan menjadi Rp75 juta

Ilustrasi paspor Indonesia. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi paspor Indonesia. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Supratman mengatakan kenaikan tarif juga berlaku bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. Aturan lama mengisyaratkan warga asing membayar tarif Rp50 juta untuk beralih menjadi WNI. Sedangkan, menurut PP nomor 30 tahun 2026, warga asing harus membayar Rp75 juta agar bisa memegang paspor hijau.

"Itu tidak ada masalah karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi WNI, sebagian besar WNA yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut. Rata-rata dari mereka adalah individu yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih," kata Supratman.

Ia mengatakan sebelum aturan tersebut berlaku pada 1 Agustus, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan 15 lembaga lainnya. "Itu semua untuk mempercepat transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden," tutur dia.

2. Tarif dinaikkan demi peningkatan pemeliharaan layanan

WhatsApp Image 2025-10-20 at 14.40.23.jpeg
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Supratman juga menjelaskan alasan menaikkan tarif bagi WNI yang hendak melepas status kewarganegaraannya atau warga asing yang ingin menjadi warga Indonesia, lantaran demi peningkatan kualitas layanan bagi publik. "Itu demi pemeliharaan alat agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum bisa berjalan," katanya.

Ia mengeklaim kebijakan itu tak akan memberatkan rakyat Indonesia. Sebab, jumlah WNI yang beralih menjadi warga asing tergolong kecil. Selain itu, dari kemampuan finansial, dinilai punya kemampuan lebih dibandingkan warga lainnya.

"Tapi, ini bukan soal mampu atau tidak. Sekali lagi, ini mengenai sistem yang kita bangun dan dipelihara. Sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik bukan hanya layanan kewarganegaraan semata," tutur dia.

3. Kenaikan tarif pelepasan status WNI berlaku mulai 1 Agustus 2026

ilustrasi bendera merah putih
ilustrasi bendera merah putih (pexels.com/Irgi Nur Fadil)

Sementara, PP Nomor 30 Tahun 2026 itu telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Kenaikan tarif menjadi Rp5 juta berlaku bagi permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang ditujukan kepada presiden.

Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp3,5 juta per permohonan untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Sejumlah tarif juga ditetapkan untuk layanan kewarganegaraan lainnya.

Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp1 juta. Tarif yang sama diberlakukan untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.

Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp500 ribu per permohonan. Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More