Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Alasan PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polda Meski Sudah Minta Maaf

Alasan PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polda Meski Sudah Minta Maaf
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu dilayangkan menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan martabat insan pers. Rombongan PWI tiba di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • PWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi wartawan, meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial.
  • Edison Siahaan menegaskan laporan tetap dilanjutkan karena permintaan maaf tidak menghapus unsur pidana, namun peluang penyelesaian damai terbuka jika ada itikad baik dari Hotman.
  • Hotman Paris mengaku emosional saat konferensi pers dan meminta maaf atas ucapannya yang menyinggung wartawan, sambil menjelaskan konteks pertanyaan yang memicu reaksinya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN TimesPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memastikan tetap melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai menghina profesi wartawan. Menurut PWI, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

Pantauan IDN Times di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026), rombongan PWI tiba sekitar pukul 18.45 WIB. Proses pelaporan berlangsung lebih dari dua jam hingga akhirnya polisi menerbitkan laporan dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

1. Permintaan maaf Hotman Paris tak hapus konsekuensi hukum dari dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan

18202F13-A753-4E0F-8DB9-EA0DBB6EA837.jpeg
Pengacara Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan keputusan melapor merupakan hasil kesepakatan pengurus PWI. Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Hotman melalui media sosial diterima secara pribadi, tetapi tidak menghapus konsekuensi hukum dari dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

"Permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Kita juga sebagai insan yang saling memaafkan. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak mengurangi lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat dengan permohonan maaf itu," kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).

Ia menilai pernyataan Hotman telah melukai hati insan pers karena mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan.

"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak," ujarnya.

Edison juga menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman belum menunjukkan penyesalan yang tulus.

"Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan memberikan permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu," katanya.

Edison menjelaskan, laporan dibuat setelah PWI menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang telah beredar luas di media sosial. Berdasarkan hasil pembahasan dengan penyidik, laporan tersebut menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu, lalu diputuskan dengan sepakat kita kenakan Pasal 242 KUHP," ujarnya.

Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

"Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Semoga atas dukungan teman-teman kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya bisa secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia," kata Edison.

Menurutnya, proses hukum diperlukan agar ada kejelasan atas pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.

"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Kebebasan berpendapat bukan berarti lalu menghina profesi wartawan," ujar dia.

2. Penyelesaian secara damai masih terbuka

2014E39D-0DFE-4C41-B486-E352EA5BDAF0.jpeg
Pengacara Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski membawa kasus tersebut ke ranah hukum, Edison menegaskan PWI tidak memiliki tujuan untuk memenjarakan Hotman Paris. Ia menyebut peluang penyelesaian secara damai terbuka apabila ada itikad baik dari pihak terlapor.

"Pada dasarnya kita bukan mau memenjarakan orang, kita nggak mau menghukum orang. Kalau memang ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, ya why not," katanya.

Namun hingga kini, menurut Edison, Hotman belum pernah menghubungi organisasi wartawan ataupun wartawan yang berada di lokasi kejadian untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Sampai saat ini dia tidak pernah menghubungi organisasi wartawan apa pun. Bahkan kawan-kawan wartawan yang ada di situ pun tidak pernah dihubunginya secara pribadi minta maaf, hanya di Instagramnya membuat video 'saya mohon maaf'," ujarnya.

Karena itu, PWI memutuskan tetap menempuh jalur hukum sembari membuka ruang mediasi apabila Hotman menunjukkan niat baik.

"Kalau ada niat baik dia yang tulus, ya well, mari. Ini juga jadi pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut, jangan asal bicara seperti merasa paling hebat," kata Edison.

3. Hotman Paris minta maaf

20260226_124841.jpg
Pengacara kondang Hotman Paris di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, meminta maaf terkait pernyataan "Lu punya otak gak?" yang ia ucapkan pada sesi konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengaku terbawa emosi pada sesi tanya jawab dengan jurnalis itu.

"Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan

ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus, yang mengatakan 'lu punya otak gak sih?" ujar Hotman dalam video yang dibagikan di media sosialnya, Senin (20/7/2026).

Hotman berdalih pernyataannya tak dikutip secara utuh oleh media massa. Ia mengaku pada saat itu diberondong pertanyaan oleh jurnalis.

"Fakta kejadiannya adalah wartawan pertama bertanya kepada saya apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara atau acara tersembunyi? Saya jawab 'saya tidak tahu saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu.' jelasnya.

"Belum selesai saya jawab tiba-tiba wartawan kedua bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan? Akhirnya saya emosi karena saya udah bolak-balik saya tidak tahu akhirnya saya jawab 'kamu punya otak ak sih?' Maksudnya saya sudah jawab tadi saya tidak tahu sebab saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum," lanjut Hotman.

Meski begitu, Hotman mengakui telah melakukan kesalahan. Ia kembali meminta maaf kepada jurnalis.

"Sekali lagi tidak ada niat apapun cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab tapi ditanya lagi ditanya lagi sehingga saya jitu emosional," ujarnya.

"Sekali lagi sekali lagi saya menyatakan minta maaf," lanjut pengacara kondang itu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More