Wamen HAM: Kebebasan Beragama Hak Fundamental yang Harus Dijaga

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengungkapkan kebebasan beragama dalam konteks HAM merupakan hak fundamental. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Maka menurutnya prinsip ini jadi dasar keharmonisan dalam keberagaman agama, suku, dan budaya di tanah air.
“Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang dijamin oleh instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta instrumen nasional seperti UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujarnya menggelar Webinar Internasional Seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya dalam rangka merayakan Hari HAM Internasional ke-76, Jumat (6/12/2024)
1. Indonesia berkomitmen merawat keberagaman
Dia menjelaskan Indonesia berkomitmen merawat keberagaman, komitmen itu dituangkan dalam Asta Cita Nomor delapan yaitu Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.