Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polemik Ahmadiyah di Kuningan, Pemerintah Diminta Berani Ambil Sikap

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)
Intinya sih...
  • Konsorsium Inklusi mengecam tindakan diskriminatif terhadap acara Jalsah Salanah di Kuningan, Jawa Barat.
  • Desakan kepada pemerintah untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran yang menolak pelaksanaan Jalsah Salanah 2024.
  • Jalsah Salanah dijamin oleh UUD Negara RI tahun 1945 sebagai hak konstitusional warga negara dan kebebasan berserikat serta berkumpul.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Konsorsium Inklusi mengecam tindakan diskriminatif terhadap penyelenggaraan acara jemaah Ahmadiyah, Jalsah Salanah di Manislor, Kuningan, Jawa Barat. Menurutnya, sikap dari pemerintah daerah dan aparat di Kuningan telah mencoreng nilai kebebasan beragama dan berkeyakinan yang menjadi amanat konstitusi Republik Indonesia.

Adapun Konsorsium Inklusi terdari dari INFID, Setara Institute, Maarif Institute, Yayasan Inklusif, Medialink, Unika Soegijapranata, Fatayat NU Jawa Barat, dan Fatayat NU Jawa Timur.

1. Pemerintah jangan tunduk terhadap kelompok intoleran

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)

Dalam pernyataan sikap, Konsorsium Inklusi mendesak pemerintah untuk tidak tunduk terhadap tekanan kelompok intoleran yang menolak pelaksanaan Jalsah Salanah 2024. Penolakan tersebut harus dilihat sebagai aspirasi biasa yang tidak boleh diistimewakan menjadi sikap negara. Sebagai catatan, Jalsah Salanah selama ini juga mendapatkan dukungan yang besar dari para akademisi, masyarakat sipil, media, bahkan pejabat negara.

Konsorsium Inklusi menilai, pelarangan Jalsah Salanah oleh Forkopimda Kuningan yang dibingkai dalam narasi menjaga kerukunan dan ketertiban umum hanyalah alibi yang semakin melanggengkan tindakan diskriminatif pemerintah terhadap kelompok minoritas. Negara dan alat negara justru hanya menciptakan ‘penertiban’, alih-alih memberikan perlindungan dan menjamin iklim kebebasan beragama yang inklusif. 

Oleh sebabnya mereka meminta kepada pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri untuk menjamin dan melindungi pelaksanaan Jalsah Salanah sebagai Hak Konstitusional Warga Negara yang dijamin UUD Negara RI tahun 1945. 

2. Sebagai bentuk pelanggaran HAM

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)

Konsorsium juga memandang pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Forkopimda merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pelarangan kegiatan semacam itu bukan merupakan bentuk penyelesaian konflik yang berbasis pada nilai Pancasila. Sebaliknya, tindakan tersebut akan memicu praktik-praktik yang sama di tempat lain.  

Pemerintah pusat juga harus menegur Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menyatakan melarang pelaksanaan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan. Pelarangan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan nyata-nyata merupakan tindakan yang inkonstitusional, melawan hukum, dan melemahkan semboyan Negara, Bhinneka Tunggal Ika.

3. Warga Ahmadiyah punya hak konstitusional

Konsorsium Inklusi memandang, Jalsah Salanah merupakan Hak Konstitusional Warga. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) menjamin sepenuhnya kebebasan dan kemerdekaan setiap penduduk dan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan.

Selain itu, Jalsah Salanah juga dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai hak asasi atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'. 

Oleh karena itu, sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) negara harus menjamin dan melindungi penikmatan (enjoyment) hak tersebut.

Sebagaimana diketahui, terjadi penolakan atas penyelenggaraan Jalsah Salanah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Manislor, Kuningan, Jawa Barat yang rencananya akan berlangsung pada 6 sampai 8 Desember 2024. 

Terkait penolakan tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan kemudian merespons dengan pelarangan Jalsah Salanah 2024 dengan alibi menjaga kondusifitas dan ketentraman masyarakat.

Pada perkembangannya, warga Ahmadiyah Manislor memberikan pernyataan sebagai warga yang menerima pelarangan penyelenggaraan kegiatan Jalsah Salanah dari Pemkab Kuningan. Pernyataan tertulis yang sejauh ini ditandatangani oleh 2.000 lebih warga tersebut.

Pada pokoknya mereka menegaskan, pertama, pelaksanaan Jalsah Salanah, pertemuan tahunan, tetap akan jalan sesuai dengan rencana dan izin yang sudah mereka terima, karena warga Ahmadiyah Manislor sudah banyak mengeluarkan biaya, tenaga, dan pikiran untuk pelaksanaan Jalsah Salanah. Kedua, permohonan perlindungan kepada seluruh aparat kepolisian dan Forkopimda untuk menciptakan iklim yang kondusif. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us