Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
Bima mengatakan, ada tiga aspek utama yang harus menjadi ukuran sebelum digitalisasi pemilu diterapkan. Pertama, apakah sistem tersebut benar-benar lebih cepat dan murah.
Kedua, aspek integritas, yakni memastikan sistem aman, akurat, dapat diaudit, dan bisa diverifikasi. Ketiga, aspek demokrasi, yaitu apakah digitalisasi dapat membuat pemilu lebih inklusif, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Ia menekankan, persoalan kepercayaan atau trust tidak kalah penting dibandingkan kesiapan teknologi.
"Electoral integrity itu berbeda dengan technological accuracy. Ada isu teknologi, ada isu integritas. Yang kita butuhkan semuanya bersanding bersama-sama; akurasi, transparansi, verifiability, trust, itu semua memperkuat legitimasi," kata Bima.
Menurutnya, kegagalan sistem pemungutan suara memiliki konsekuensi jauh lebih besar dibandingkan kegagalan aplikasi pelayanan publik biasa. Jika aplikasi pelayanan publik bermasalah, sistem masih dapat diperbaiki atau transaksi dapat ditelusuri. Namun, kegagalan sistem pemilu dapat langsung memengaruhi legitimasi hasil pemilu.
"Kalau sistem voting gagal, ini dampaknya besar, legitimasi pemilu pasti akan terdampak di sini. Jadi kita harus hati-hati," ujarnya.
Karena itu, Bima mendorong dilakukan tes kesiapan atau readiness test sebelum Indonesia menerapkan digitalisasi pemilu secara lebih luas. Pengujian tersebut mencakup kesiapan identitas digital, infrastruktur dan konektivitas, keamanan siber, kelembagaan, hingga regulasi.
Ia juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak bergantung sepenuhnya kepada vendor teknologi. Menurutnya, KPU perlu memiliki kemampuan teknologi secara mandiri untuk memastikan sistem pemilu tidak rentan akibat perubahan atau ketergantungan pada pihak ketiga.
Bima kemudian mencontohkan Estonia yang membangun ekosistem digital identity, pemerintahan digital, literasi digital, dan keamanan siber sebelum menerapkan digital voting.
"Digital identity, digital government, digital literacy, cyber security ecosystem, baru kemudian digital voting. Nggak bisa kebalik," katanya.
Bima menilai Indonesia dapat mempelajari model yang diterapkan India maupun pengalaman e-voting dalam sejumlah pemilihan kepala desa di Indonesia. Menurutnya, model pemungutan suara elektronik yang dilakukan secara lokal tanpa koneksi internet nasional dapat menjadi salah satu alternatif yang dikaji.
"Rasanya kita menuju ke sana sangat mungkin karena beberapa pemilihan kepala desa dilakukan seperti itu dan biayanya murah," ujarnya.
Ia menegaskan, digitalisasi pemilu harus dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak. KPU, Bawaslu, DPR, pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kemendagri, hingga platform digital perlu membagi kewenangan dan tanggung jawab secara jelas.
"Intinya menuju masa depan digitalisasi pemilu hanya akan bisa kita lakukan dengan kolaborasi dan co-creation," kata Bima.