Wamendagri Soal Prabowo Cawe-cawe di Pilkada: Presiden Diperbolehkan

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menilai, aksi Presiden Prabowo Subianto yang cawe-cawe mendukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024, tak melanggar aturan.
Bima mengatakan, sebagaimana yang disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra berhak mendukung paslon.
"Saya kira semua sudah ada aturannya. Seperti yang disampaikan oleh Pak Hasan Nasbi bahwa presiden pun dibolehkan apalagi sebagai pimpinan partai," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
1. Sudah sesuai norma dan tidak melanggar aturan
Bima mengatakan, sikap Prabowo tersebut tidak melanggar norma pada berbagai aturan yang berlaku.
"Namun tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi dan kami melihat itu semua sudah sesuai. Jadi kami menyampaikan kepada semua pihak bahwa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden itu sudah proposional dan sudah menjelaskan semua," ujar dia.