Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenhaj Pastikan War Tiket Haji Ada Syaratnya, Apa Saja?
Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak menghadiri kegiatan manasik Haji di Asrama Haji Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
  • Kementerian Haji dan Umrah menyoroti perlunya transformasi besar dalam pengelolaan keuangan haji agar pembiayaan lebih adil bagi jemaah berangkat maupun yang masih menunggu antrean.
  • Wamenhaj Dahnil Anzar menjelaskan wacana war ticket haji hanya bisa diterapkan jika Indonesia mendapat tambahan kuota besar dari Arab Saudi dan disetujui bersama DPR RI.
  • Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai wacana war ticket berpotensi melanggar UU Penyelenggaraan Haji karena aturan saat ini hanya mengatur dua jenis kuota resmi dan masa tunggu 10 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah menekankan pentingnya transformasi radikal dalam pengelolaan keuangan haji. Fokus utama kementerian saat ini adalah memastikan skema pembiayaan yang berkeadilan bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan dua isu penting yakni antrean jemaah haji dan pengelolaan keuangan saling berkaitan.

"Kita tidak bisa bicara soal memangkas antrean tanpa bicara soal bagaimana kesiapan uangnya. Begitu juga sebaliknya, keuangan haji kita tidak akan sehat kalau manajemen antreannya berantakan dan tidak terukur," kata Dahnil dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/4/2026).

1. War tiket solusi untuk antrean panjang jemaah haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026). Dok. Media Center Haji

Dahnil menyampaikan, wacana war tiket haji merupakan respons atas antrean haji Indonesia yang mencapai 5,7 juta orang. Namun, dia menekankan war tiket tidak serta-merta dapat diterapkan tanpa syarat.

Menurut dia, war tiket haji ini dapat dilakukan bila Indonesia mendapatkan jatah kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Kendati demikian, harus ada keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI untuk menggunakan skema tersebut.

"Ini adalah upaya kita mewujudkan istitha'ah yang sesungguhnya. Jika ada tambahan kuota besar, kita bisa putuskan bersama DPR untuk membuka skema ini bagi yang mampu secara material dan kesehatan untuk berangkat saat itu juga," kata Politikus Gerindra itu.

2. Kemenhaj ingin dana haji dikelola transparan

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026). Dok. Media Center Haji

Dahnil mengatakan, untuk mengupayakan transformasi ini, Kemenhaj berupaya melakukan pengetatan komponen biaya di Arab Saudi tanpa mengurangi kualitas layanan konsumsi dan akomodasi.

Selain itu, Dahnil juga memastikan agar dana haji dapat dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga nilai manfaat yang dihasilkan benar-benar kembali untuk mendukung operasional haji yang berkualitas.

"Transformasi keuangan ini bukan sekadar soal angka, tapi soal menjaga amanah jutaan jemaah yang sudah menitipkan uangnya. Kita ingin ekosistem keuangan haji kita sehat dan sustainable untuk jangka panjang," kata dia.

3. War tiket haji berpotensi menabrak UU Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang bicara persiapan pelaksanaan Haji 2026. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai wacana war tiket haji berpotensi menabrak undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah. Sebab, regulasi itu hanya mengatur pasal pendaftaran haji. UU haji juga mengatur larangan bagi masyarakat yang sudah berhaji harus menunggu 10 tahun untuk memperoleh kesempatan menunaikan ibadah rukun iman kelima itu.

Aturan ini, lanjut Marwan, dibuat oleh DPR dan pemerintah untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak sanggup berburu tiket haji. Di sisi lain, UU Haji dan Umrah hanya mengatur dua jenis kuota haji, yakni haji reguler 92 persen dan kuota haji khusus delapan persen.

"Ada pasal yang memberi kebijakan umpamanya dahulu dibagi dua. Kalau dibagi ini untuk berburu tiket, pasalnya di mana? Lah gitu. Jadi tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya," kata Legislator Fraksi PKB itu.

Editorial Team