TNI Penganiaya Anak Divonis Ringan, Wamen HAM Dorong Reformasi Peradilan Militer

- Wamen HAM Mugiyanto menyoroti vonis 10 bulan terhadap anggota TNI dalam kasus kematian pelajar MHS, yang memicu perdebatan soal kewenangan peradilan militer.
- Ia menilai perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI sebaiknya ditangani di peradilan umum agar proses hukum lebih terbuka dan akuntabel.
- Mugiyanto menegaskan perlunya reformasi peradilan militer untuk memperkuat HAM, transparansi, serta keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM Mugiyanto menilai polemik kasus kematian pelajar MHS kembali membuka perdebatan mengenai kewenangan peradilan militer, dalam menangani perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI.
Perdebatan itu menguat setelah keluarga korban bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam konteks tersebut, perdebatan kemudian berkembang pada yurisdiksi peradilan militer, terutama setelah keluarga korban dan organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 ke Mahkamah Konstitusi," kata dia kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sertu Riza Pahlivi dalam perkara kematian pelajar berusia 15 tahun, MHS, kembali menjadi perhatian publik. Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan putusan tersebut meski tuntutan oditur militer sebelumnya 1 tahun penjara. Putusan itu memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
1. Harusnya diselesaikan di peradilan umum

Menurut Mugiyanto, argumentasi yang berkembang adalah perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI, sebaiknya diperiksa di peradilan umum agar proses penegakan hukum berlangsung lebih terbuka, independen, dan akuntabel
"Argumentasinya adalah bahwa perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI sebaiknya diperiksa di peradilan umum, agar proses penegakan hukum lebih terbuka, independen, dan akuntabel," kata Mugiyanto.
2. Secara internasional peradilan militer hanya untuk kasus disiplin

Mugiyanto menyebut pandangan tersebut sejalan dengan kecenderungan internasional, yang membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada pelanggaran disiplin atau tindak pidana yang berkaitan langsung dengan tugas kemiliteran.
Meski demikian, Mugiyanto mengakui, keberadaan peradilan militer di Indonesia memiliki dasar historis dan konstitusional yang berkaitan dengan disiplin serta profesionalisme prajurit.
3. Perlu reformasi peradilan militer

Karena itu, Mugiyanto menilai, reformasi peradilan militer perlu ditempatkan dalam kerangka pembaruan hukum dan penguatan HAM.
"Penguatan tersebut penting untuk membangun sistem hukum yang tidak berhenti pada legalitas formal, tetapi juga menjamin keadilan substantif, perlindungan martabat manusia, transparansi peradilan, dan akuntabilitas negara dalam negara hukum demokratis yang berlandaskan Pancasila," katanya.



















