Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat vonis pidana mati pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini jadi sorotan. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak membenarkan bahwa KUHP baru dengan isi pemberian masa percobaan hukuman mati berbarengan dan dipersiapkan dengan adanya kasus Sambo.
"Orang berasumsi, orang berprasangka buruk boleh-boleh saja, silakan itu urusan mereka sendiri, tetapi saya ingin menegaskan bahwa pemikiran konstruksi pasal 100 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba turun dari langit, tapi sudah lebih dari 10 tahun yang lalu," kata dia dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (16/2/2023).