Wantimpres Diubah Jadi DPA hingga Boeing Mengaku Salah

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan sedikitnya ada tiga hal yang diubah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006, tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satunya, RUU Wantimpres mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain soal wacana perubahan Wantimpres menjadi DPA, pembaca IDN Times sepanjang hari kemarin, Selasa (9/7/2024), juga menyoroti pernyataan eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terkait adanya dugaan pegawai KPK terlibat judi online, serta artikel menarik lainnya yang dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.
1. Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menuturkan, sedikitnya ada tiga hal yang diubah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006, tentang Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Pertama, RUU ini mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres menjadi DPA. Selengkapnya baca di tautan ini.