Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pekerja BNI (Dok. Istimewa)
Ilustrasi Pekerja BNI (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVId-19 Beta Yulianita Gitaharie mengatakan, pemberian izin aktivitas di tengah pandemik virus corona atau COVID-19 bagi pekerja yang berusia di bawah 45 sudah tepat.

Menurut dia, hal ini dapat membantu perekonomian negara agar lebih stabil ke depannya. Apalagi ada 130 juta angkatan kerja yang masuk kategori usia produktif.

“Jadi memang kalau kita mungkin sedikit membaca data ya, berdasarkan data BPS ini angkatan kerja yang berusia produktif itu hampir mencapai 130 juta, dan mereka diharapkan masih bisa berkontribusi kepada perekonomian rakyat secara umum,” kata Beta lewat telekonferensi di Graha BNPB, Jakarta, (12/5).

1. Usia di bawah 45 tahun bisa beraktivitas, namun tetap harus jaga kesehatan

Ilustrasi belajar (IDN Times/Arief Rahmat)

Beta mengatakan, banyak angkatan kerja tersebut yang bisa bekerja di bidang-bidang yang memang diperbolehkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, mereka yang produktif ini juga harus tetap sehat untuk bisa beraktivitas secara bebas.

2. Harus terbiasa beraktivitas di tengah wabah

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (YouTube.com/BNPB Indonesia)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa sebenarnya tidak berarti kita tidak bisa beraktivitas di tengah pandemik ini.

Jika masyarakat bisa menjaga protokol kesehatan yang telah ditentukan, sebenarnya masyarakat punya harapan besar untuk bisa kembali beraktivitas seperti sediakala.

“Tapi ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi memang. Kita harus secara prinsip, kita harus legowo, kita harus menerima bahwa memang sekarang ini kita harus hidup bersama dengan virus ini,” ujarnya.

3. Warga di bawah 45 tahun diizinkan kembali bekerja untuk kurangi dampak PHK

Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, akan ada kesempatan bagi masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk bisa bekerja di tengah pandemik COVID-19.

“Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi," kata Doni melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5).

Menurut dia, kelompok usia ini tidak rentan terpapar virus corona, lebih sehat serta memiliki mobilitas yang tinggi.

Editorial Team