Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Melansir dari Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021, pembagian kuota PPDB 2021 dibagi sesuai dengan jalur yang tersedia. PPDB tahap pertama untuk jenjang SD terdiri dari jalur afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 73 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.
Untuk PPDB jenjang SMP-SMA untuk jalur prestasi akademik memiliki kuota 18 persen, jalur prestasi non-akademik dengan kuota lima persen, jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.
Sedangkan, untuk jenjang SMK, jalur pendaftaran terdiri dari jalur prestasi akademik 50 persen, jalur prestasi non-akademik lima persen, jalur afirmasi dengan kuota 43 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.