Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tindak penipuan yang mengatasnamakan lembaga antikorupsi tidak juga berkurang, walaupun sudah banyak pelaku yang ditangkap kepolisian. Data yang dirilis lembaga antirasuah itu pada 2018 menyebut, ada 11 perkara pidana yang diproses dengan 24 tersangka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kurun 19-22 November, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK telah menerima pengaduan dari 22 orang.
"Mereka menyampaikan ada pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan penipuan, permintaan uang dan mengaku-ngaku seolah-olah dari KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Minggu (25/11).
Angka yang semakin meningkat itu tak terlepas karena publik masih ada korban yang berhasil mereka jaring. Jadi, supaya kamu terhindar dari jerat petugas KPK gadungan, sebaiknya perhatikan ciri-cirinya mereka. Sebab, mereka biasanya akan memeras korbannya.