Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri. Hal ini untuk mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril menjelaskan, skrining ketat dilakukan untuk mencegah hal itu terjadi. Pemerintah mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, WNI dan WNA, yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SatuSehat Health Pass.
“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2024).