Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah terkait program work from home (WFH) atau kerja dari rumah selama sehari dalam sepekan untuk aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut terlihat dalam jadwal sidang terhadap berbagai permohonan yang digelar pada April 2026.
Adapun kebijakan WFH setiap hari Jumat bagi ASN mulai diterapkan pada 3 April 2026. Namun tanggal tersebut merupakan hari libur nasional Memperingati Wafat Yesus Kristus. Artinya, kebijakan ini baru akan diimplementasikan oleh berbagai instansi pemerintah mulai Jumat, 11 April 2026.
