Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi membuat laporan polisi. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM level I di Daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali, begitu pula dengan wilayah Jawa - Bali. Langkah PPKM level I di seluruh wilayah di Indonesia ini dinilai perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Pengaturan tersebut setidaknya dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 - 15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus - 5 September 2022.

1. Apa isi aturan lengkap PPKM level I tersebut?

Penumpang berjalan memasuki Stasiun kereta saat PPKM (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam implementasinya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Adapun aturan lengkap PPKM level I ini di antaranya menyinggung soal pelaksanaan kegiatan perkantoran, tempat ibadah, aktivitas di mal dan pasar, sampai rumah makan atau kafe.

Untuk penerapan Work From Office (WFO), pada level I ini, diperbolehkan 100 persen. Ya, dengan level ini, aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level I dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Selain kantor, tempat ibadah juga bisa 100 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di