WFO 100 Persen hingga Resepsi, Begini Aturan Lengkap PPKM Level I

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM level I di Daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali, begitu pula dengan wilayah Jawa - Bali. Langkah PPKM level I di seluruh wilayah di Indonesia ini dinilai perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Pengaturan tersebut setidaknya dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 - 15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus - 5 September 2022.
1. Apa isi aturan lengkap PPKM level I tersebut?
Dalam implementasinya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Adapun aturan lengkap PPKM level I ini di antaranya menyinggung soal pelaksanaan kegiatan perkantoran, tempat ibadah, aktivitas di mal dan pasar, sampai rumah makan atau kafe.
Untuk penerapan Work From Office (WFO), pada level I ini, diperbolehkan 100 persen. Ya, dengan level ini, aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level I dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.