Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM level I di Daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali, begitu pula dengan wilayah Jawa - Bali. Langkah PPKM level I di seluruh wilayah di Indonesia ini dinilai perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Pengaturan tersebut setidaknya dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 - 15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus - 5 September 2022.