Jakarta, IDN Times - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Yaqut memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
Mellisa membeberkan tiga alasan utama yang menjadi dasar permohonan. Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Kedua, tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru. Ketiga, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Dalam persidangan disebutkan, hingga permohonan diajukan, pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana diatur Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru disebut tidak pernah diterima.
Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (sprindik), masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurut pemohon, Yaqut hanya pernah dipanggil berdasarkan sprindik pertama.
“Untuk sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon,” ujar ucap dia
Mellisa juga menyatakan, pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Padahal, dalam perkara yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, unsur kerugian negara disebut harus nyata dan pasti.
Selain itu, Mellisa menilai objek perkara berupa kuota haji tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, sehingga KPK dianggap tidak berwenang.
Penetapan tersangka juga dikaitkan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Mellisa menyatakan kebijakan tersebut merupakan diskresi yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam petitumnya, Mellisa juga meminta tiga sprindik yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, serta seluruh tindakan lanjutan terkait penetapan tersangka dibatalkan.
Usai pembacaan permohonan, sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban, replik dan duplik pada Rabu, 4 Maret 2026.
