Eks Menag Yaqut Bantah Hambat Penyidikan KPK Lewat Praperadilan

- Yaqut Cholil Qoumas hadir di sidang praperadilan melawan KPK dan menegaskan langkahnya bukan untuk menghambat penyidikan, melainkan menggunakan hak hukum sebagai warga negara.
- Sidang ditunda sepekan karena KPK tidak hadir, sementara pengadilan akan memanggil kembali lembaga tersebut sebelum melanjutkan proses jika tetap absen.
- KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi, dengan kerugian negara masih menunggu hasil finalisasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, hadir langsung dalam sidang gugatan praperadilan mengenai status tersangkanya dalam kasus korupsi haji melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yaqut membantah gugatan ini merupakan cara mengamhambat penyidikan yang dilakukan KPK. Menurut dia, hal ini merupakan haknya menempuh langkah hukum.
"Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," ujar dia selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Sidang gugatan praperadilan itu harusnya berlangsung hari ini. Namun, hakim memutuskan menunda sepekan karena KPK selaku tergugat tidak hadir.
Pengadilan akan memanggil KPK untuk kedua kalinya. Apabila tak hadir, sidang tetap dilanjutkan.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya melalui Biro Hukum telah mengajukan penundaan persidangan. Sebab, ada empat sidang gugatan yang harus dihadapi KPK saat ini.
"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ujar Budi.
Yaqut menggugat status tersangkanya dalam kasus korupsi haji ke PN Jakarta Selatan. KPK adalah tergugat dalam hal ini.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
















