Polri: Penetapan Kerugian Keuangan Negara Akibat Korupsi Harus Didasarkan Audit BPK

- MK mendengar keterangan Polri dan KPK dalam uji materiil frasa “lembaga negara audit keuangan” pada Penjelasan Pasal 603 KUHP.
- Polri menyatakan penilaian atau penetapan final kerugian keuangan negara untuk memenuhi unsur kerugian negara harus berada pada BPK.
- KPK menilai pemusatan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara pada satu lembaga dapat bertentangan dengan asas pembuktian berimbang.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke-VI pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 pada Senin (10/8/2026). Sidang yang menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP ini beragendakan mendengar keterangan Pemberi Keterangan yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan keterangan Polri disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Polisi M Awal Chairuddin. Ia mengatakan pemeriksaan dan penghitungan teknis dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penilaian maupun penetapan kerugian keuangan negara yang bersifat final dan dipergunakan sebagai pemenuhan unsur kerugian negara harus diletakkan pada kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan konstruksi ini, kedudukan BPK tetap terjaga tanpa menutup ruang kerja lembaga pengawasan lainnya.
“Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK,” ujar Awal.
Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional berkedudukan sebagai badan pemeriksa eksternal, bebas, dan mandiri atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Sebagaimana Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.
Awal mengatakan ketentuan itu bukan berarti meniadakan kewenangan lembaga lain untuk melakukan pengawasan, audit, reviu, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara berdasarkan atribusi, delegasi, serta kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara pengakuan terhadap hasil pemeriksaan lembaga lain tidak menggeser kedudukan konstitusional BPK, karena laporan-laporan tersebut tidak mengambil alih fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara konstitusional.
Dalam konteks perkara pidana, laporan hasil pemeriksaan BPK maupun lembaga lain tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana. Sebab, penilaian akhir terhadap kerugian negara, kesalahan pelaku, hubungan kausal, dan pertanggungjawaban pidana tetap merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Hasil audit merupakan salah satu bahan pembuktian yang harus diuji bersama alat bukti lain dan tidak bersifat mengikat hakim secara mutlak. Penyidik wajib menilai secara profesional apakah laporan audit dibuat oleh pihak yang kompeten, memiliki dasar penugasan yang sah, menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, didukung dokumen yang relevan, serta menunjukkan kerugian yang nyata dan memiliki hubungan kausal dengan perbuatan yang disidik.
1. Penyidik Polri tidak menentukan sendiri ada atau tidaknya kerugian keuangan negara maupun besarannya

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama) Awal melanjutkan, penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik Polri tidak menentukan sendiri ada atau tidaknya kerugian keuangan negara maupun besarannya. Penyidik dapat menggunakan hasil pemeriksaan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan sumber lain sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Namun, untuk penilaian dan atau penetapan kerugian keuangan negara sebagai pemenuhan unsur kerugian keuangan negara secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, Polri berpandangan harus didasarkan pada hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara oleh BPK,” tutur Awal.
BPKP berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang memiliki fungsi audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli. Karena itu, harus dapat dibedakan antara kegiatan pemeriksaan, penghitungan, serta penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara. BPKP, APIP, inspektorat, akuntan publik, dan ahli yang memiliki kompetensi tetap dapat melakukan pemeriksaan dan penghitungan teknis sesuai dengan kewenangannya.
Hasil pemeriksaan atau penghitungan tersebut dapat menjadi informasi awal, bahan pendukung penyidikan, dasar pengembangan alat bukti, bahan bagi pemeriksaan BPK, maupun alat bukti yang dinilai oleh hakim dalam persidangan. Namun, hasil tersebut tidak serta-merta memiliki kedudukan yang sama dengan penilaian dan/atau penetapan kerugian negara oleh BPK.
2. Jika hanya BPK yang bisa audit kerugian negara, tidak adil bagi tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa) Sementara, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto berpandangan, jika MK mengabulkan pengujian ini dan menyatakan hanya BPK lembaga yang diberikan kewenangan untuk dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menetapkan adanya kerugian keuangan negara, maka norma tersebut akan inskonstitusional karena akan menjadi tidak adil bagi tersangka atau terdakwa.
Sebab, tersangka dan terdakwa terbatas akses untuk dapat membela dirinya dari tuduhan merugikan keuangan negara, karena secara norma pembuktian atas unsur “kerugian keuangan negara” secara normatif “telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi” hanya diakui dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK.
“KPK berpandangan pemusatan/penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan asas pembuktian berimbang di atas, yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan,” kata Iskandar.
3. Uji materiil diajukan Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sebagai informasi, Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil KUHP ini diajukan Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi. Ia adalah terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Ia menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang, yang telah menimbulkan keragu-raguan, ketidakjelasan norma, dan ruang multitafsir dalam penerapan hukum pidana, khususnya dalam menentukan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Pemohon mengatakan ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, mandat konstitusional BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, hak atas kepastian hukum yang adil, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dari perlakuan diskriminatif dan proses hukum yang sewenang-wenang, sebagaimana dijamin dalam Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Ketidakjelasan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP telah membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Dalam praktiknya seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.
Menurut pemohon, keadaan demikian menimbulkan standar ganda dalam pembuktian unsur kerugian negara, padahal setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selama 36 tahun pengabdiannya, pemohon mengaku aktif berperan dalam pembinaan dan pengembangan institusi TNI Angkatan Laut serta lingkungan purnawirawan, termasuk peran dalam organisasi kedinasan dan sosial kemasyarakatan yang menjadi bagian dari perwujudan hak Pemohon untuk memajukan diri secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Akibat status pemohon sebagai tersangka dan selanjutnya terdakwa yang bertumpu pada hasil audit BPKP yang tidak memiliki mandat konstitusional, Pemohon pada masa pensiun dan usia lanjutnya kehilangan kapasitas dan kepercayaan diri untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan tersebut. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa, "lembaga negara audit keuangan." bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.


















