Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
YLBHI Kecam Keras Prabowo soal Londo Ireng: Cermin Sikap Otoriter
Presiden Prabowo dalam Harlah ke-28 PKB. (Tangkapan Youtube DPP PKB)

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan 'Londo Ireng'. Istilah itu merujuk kepada sebutan bagi orang Indonesia yang di era kolonial berpihak, membantu atau menjadi tentara bayaran bagi penjajah Belanda. Tujuannya untuk melawan bangsanya sendiri.

Direktur YLBHI, Muhammad Isnur menilai pernyataan itu bukan sekedar candaan atau gaya komunikasi personal. Kalimat yang disampaikan Prabowo di puncak harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan pelabelan Prabowo terhadap kelompok kritis.

"Presiden melabeli kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing dan bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat. Pelabelan itu mengkhianati mandat UUD NRI tahun 1945,"ungkap Isnur di dalam keterangan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Di dalam mandat tersebut, kedaulatan ada di tangan rakyat. Selain itu, kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul dan memperoleh informasi untuk mengawasi jalannya pemerintahan tetap dijamin oleh undang-undang.

"Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan presiden bukan republik," katanya tegas.

1. Ucapan Prabowo yang melabeli Londo Ireng memiliki akibat politik

Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, kata Isnur, saat Prabowo menyampaikan pernyataan maka bukan lagi sebagai warga biasa. Ketika ia berbicara, ada kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi dan pengaruh terhadap kepolisian, militer, intelijen serta seluruh perangkat pemerintahan.

Maka, tiap ucapan presiden memiliki akibat politik. Artinya, ketika pengamat, akademisi, wartawan dan LSM dicap sebagai 'Londo Ireng', pendukung pemerintah seolah mendapat pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi atau bahkan mengkriminalisasi mereka. Risiko itu bukan sesuatu yang abstrak.

"Pembela HAM, wartawan, mahasiswa dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara memperbesar ancaman tersebut," katanya.

2. Presiden digaji oleh rakyat yang dilabeli 'Londo Ireng'

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Poin lain yang dicatat oleh YLBHI yakni soal pernyataan Prabowo yang mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, LSM, dan pengamat. Pertanyaan itu membalik hubungan paling mendasar antara negara dan warga negara.

"Bukan presiden yang menggaji rakyat. Rakyat lah yang membiayai presiden dan pemerintahannya. Gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana dan seluruh perangkat pemerintahan presiden dibayar menggunakan keuangan negara," kata Isnur.

Keuangan negara itu, kata Isnur, dibayar dari sejumlah sumber antara lain dari pajak serta pungutan yang dibayarkan masyarakat. Artinya, wartawan, akademisi, pengamat, pekerja LSM, buruh petani, nelayan, pekerja informal dan warga negara lainnya ikut membiayai negara dan seluruh penyelenggara pemerintahan.

"Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanya lah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat. Justru karena rakyat membiayai negara, rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran dan tindakan pejabat publik," tutur dia.

Ia menambahkan rakyat menggaji presiden untuk menjalankan konstitusi. Bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya.

"Justru yang lebih benar adalah publik berhak mengetahui siapa yang membiayai partai politik, tim kampanye, konsultan politik, kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, korporasi pemegang konsesi dan jaringan bisnis yang memiliki akses terhadap kekuasaan," imbuhnya.

3. Pola komunikasi Prabowo dituding ciri kekuasaan otoriter

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sidang kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Youtube/Sekretariat Kabinet)

YLBHI juga mencatat pola komunikasi yang dilakukan oleh Prabowo itu merupakan ciri kekuasaan otoriter dan mengandung unsur yang dikenal dalam politik fasis. Caranya menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis dan menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara.

"Ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan akan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas," kata Isnur.

Ia pun kembali mengingatkan pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 yang berisi kedaulatan beraada di tangan rakyat. Maka, kritik bukan hadiah dari presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat.

"YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas serta tak tunduk terhadap intimidasi," tutur dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article