Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan 'Londo Ireng'. Istilah itu merujuk kepada sebutan bagi orang Indonesia yang di era kolonial berpihak, membantu atau menjadi tentara bayaran bagi penjajah Belanda. Tujuannya untuk melawan bangsanya sendiri.
Direktur YLBHI, Muhammad Isnur menilai pernyataan itu bukan sekedar candaan atau gaya komunikasi personal. Kalimat yang disampaikan Prabowo di puncak harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan pelabelan Prabowo terhadap kelompok kritis.
"Presiden melabeli kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing dan bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat. Pelabelan itu mengkhianati mandat UUD NRI tahun 1945,"ungkap Isnur di dalam keterangan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Di dalam mandat tersebut, kedaulatan ada di tangan rakyat. Selain itu, kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul dan memperoleh informasi untuk mengawasi jalannya pemerintahan tetap dijamin oleh undang-undang.
"Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan presiden bukan republik," katanya tegas.
