Jakarta, IDN Times – Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan tindak rasisme yang dialami oleh mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai merupakan tindak diskriminasi ras dan etnis yang harus dipertanggungjawabkan dengan pidana yang berlaku.
Isnur juga menegaskan kepada pihak kepolisian untuk segera memproses hukum Ambroncius Nababan untuk menghindari pergolakan antar ras yang pernah pecah di Papua akibat tindakan rasisme di Surabaya pada 2018 silam.
“Tindakan yang diterima oleh Pak Natalius Pigai itu merupakan tindakan diskriminasi terhadap ras dan etnis jadi itu jelas, ia membuat tulisan dan juga gambar yang disebarkan ke tempat umum yang kemudian ada pembedaan,” kata Isnur saat dihubungi IDN Times, Rabu (27/1/2020).