Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka penyiraman air keras ke oditurat militer tanpa adanya permintaan kepada saksi korban, Andrie Yunus. Hal itu berpeluang menyebabkan keterangan dari pihak aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut tak didengarkan di pengadilan militer. Andrie pun sejak awal juga menolak pelaku lapangan penyiraman air keras diadili di pengadilan militer.
"Artinya, dari kasus ini, kita bisa melihat proses yang dilakukan oleh Danpuspom tidak memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur di hukum acara pidana. Semua dilanggar. Hak korban gak dipenuhi. Pemanggilan atau upaya pengungkapan terhadap aktor intelektualnya juga tak dipenuhi," ujar Isnur ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan semua proses hukum dalam menyikapi kasus Andrie dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. Ketidakjelasan lainnya terlihat dalam koordinasi antara oditur dan penyidik di polisi militer TNI.
"Kami meyakini bahwa proses ini adalah proses yang cacat hukum," katanya.
Ia menyebut lantaran kasus Andrie akhirnya dilimpahkan ke TNI maka tertutup pula peluang untuk mengajukan gugatan pra peradilan. Sementara, bila perkara diadili di pengadilan umum, maka ada ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membuka peluang gugatan pra peradilan terhadap penyidik atau penuntut.
"Jadi, ya hukum acara di peradilan militer ya serba terbatas begini situasinya. Itu sebabnya kami menolak sejak awal menggunakan mekanisme peradilan militer," tutur dia.
