Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
YLBHI: TNI Serahkan Berkas ke Oditurat Tanpa Keterangan Andrie Yunus
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)
  • YLBHI menilai pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke oditurat militer tanpa keterangan korban melanggar prinsip hukum dan menutup peluang pra peradilan.
  • Isnur menyebut percepatan proses hukum oleh TNI bertentangan dengan janji Presiden Prabowo dan Wapres Gibran yang sebelumnya berkomitmen mengusut tuntas kasus Andrie Yunus.
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berhasil mengidentifikasi dua dari empat anggota TNI AL sebagai pelaku lapangan, sementara investigasi menunjukkan kemungkinan keterlibatan hingga 16 individu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Maret 2026

Andrie Yunus diserang dengan air keras di area Salemba dan mulai menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta Pusat. Ia harus menjalani perawatan selama empat bulan untuk pemulihan matanya.

14 Maret 2026

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Andrie Yunus di RSCM dan menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus penyiraman tersebut.

13 April 2026

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan TNI telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus penyiraman ke oditurat militer tanpa keterangan dari korban Andrie Yunus, serta menilai proses hukum dilakukan tertutup dan cacat prosedur.

kini

TAUD berhasil mengidentifikasi dua dari empat anggota TNI pelaku lapangan, sementara dua lainnya belum terungkap. Kasus masih menjadi sorotan publik terkait transparansi proses hukum di pengadilan militer.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    TNI menyerahkan berkas dan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke oditurat militer tanpa melibatkan keterangan dari korban, yang dinilai YLBHI sebagai pelanggaran prinsip hukum acara pidana.
  • Who?
    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui ketuanya Muhammad Isnur, korban Andrie Yunus dari KontraS, serta empat anggota TNI yang diduga sebagai pelaku lapangan.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di lingkungan peradilan militer TNI di Jakarta, sementara korban Andrie Yunus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
  • When?
    Berkas dilimpahkan pada April 2026 setelah proses pemeriksaan selama 19 hari sejak insiden penyiraman air keras pada Kamis, 12 Maret 2026.
  • Why?
    Penyelidikan dilakukan cepat oleh TNI untuk memproses empat pelaku lapangan; YLBHI menilai langkah ini membatasi pengungkapan aktor intelektual dan menutup peluang pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen.
  • How?
    Berkas perkara diserahkan langsung oleh Danpuspom TNI ke oditurat militer tanpa permintaan keterangan dari korban; prosesnya disebut
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Andrie disiram air keras sama orang jahat dan matanya sakit sekali, dia masih di rumah sakit. Ada empat tentara yang dibilang pelaku, tapi katanya cuma dua yang sudah ketahuan namanya. Orang dari YLBHI bilang tentara kasih berkas ke pengadilan militer tanpa tanya Andrie dulu. Katanya prosesnya cepat dan tertutup, padahal presiden Prabowo dulu janji mau selesaikan kasus ini dengan benar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun proses hukum terhadap kasus Andrie Yunus menuai kritik, artikel ini menunjukkan adanya kerja aktif dari berbagai pihak sipil seperti YLBHI dan TAUD yang berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas. Upaya investigasi independen yang berhasil mengidentifikasi dua anggota TNI pelaku lapangan mencerminkan ketekunan masyarakat sipil dalam menegakkan keadilan secara faktual dan terukur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka penyiraman air keras ke oditurat militer tanpa adanya permintaan kepada saksi korban, Andrie Yunus. Hal itu berpeluang menyebabkan keterangan dari pihak aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut tak didengarkan di pengadilan militer. Andrie pun sejak awal juga menolak pelaku lapangan penyiraman air keras diadili di pengadilan militer.

"Artinya, dari kasus ini, kita bisa melihat proses yang dilakukan oleh Danpuspom tidak memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur di hukum acara pidana. Semua dilanggar. Hak korban gak dipenuhi. Pemanggilan atau upaya pengungkapan terhadap aktor intelektualnya juga tak dipenuhi," ujar Isnur ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan semua proses hukum dalam menyikapi kasus Andrie dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. Ketidakjelasan lainnya terlihat dalam koordinasi antara oditur dan penyidik di polisi militer TNI.

"Kami meyakini bahwa proses ini adalah proses yang cacat hukum," katanya.

Ia menyebut lantaran kasus Andrie akhirnya dilimpahkan ke TNI maka tertutup pula peluang untuk mengajukan gugatan pra peradilan. Sementara, bila perkara diadili di pengadilan umum, maka ada ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membuka peluang gugatan pra peradilan terhadap penyidik atau penuntut.

"Jadi, ya hukum acara di peradilan militer ya serba terbatas begini situasinya. Itu sebabnya kami menolak sejak awal menggunakan mekanisme peradilan militer," tutur dia.

1. TAUD duga proses hukum Andrie Yunus dikebut untuk lokalisasi pelaku hanya 4 individu

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur ketika berbincang di program 'Ngobrol Seru'. (Tangkapan layar Youtube IDN Times)

Lebih lanjut, Isnur tidak mengetahui motif di balik proses kasus penyiraman air keras terhadap Andrie yang dikebut oleh TNI. Hanya butuh waktu 19 hari bagi TNI untuk meminta keterangan dari empat pelaku lapangan hingga akhirnya dilimpahkan ke oditurat militer.

"Kalau saya sih menduga kuat, mereka ingin (membatasi) agar pelaku yang diproses hanya empat orang. Mereka ingin semua diproses dalam silent, gak ada komentar atau kegaduhan, di internal mereka sendiri. Tanpa mereka memperhatikan hak korban atau saksi," tutur dia.

Di sisi lain, Andrie masih harus fokus menjalani perawatan intensif selama empat bulan sejak Kamis (12/3/2026) demi pemulihan matanya. Selama proses itu pula, Andrie tak boleh membuka mata dan berada di rumah sakit.

"Kami juga menduga kuat ini merupakan upaya untuk menutup peluang dibentuknya TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta)," katanya.

2. Prabowo dinilai telah melanggar janji untuk ungkap tuntas kasus Andrie Yunus

Presiden Prabowo Subianto telah mendarat di Paris, Prancis, pada Senin (13/4/2026). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Isnur pun menilai upaya percepatan kasus Andrie Yunus agar segera disidang di pengadilan militer bertentangan dengan janji Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, dalam diskusi dengan pakar dan wartawan di kediaman di Hambalang, Prabowo berjanji akan mengusut tuntas pelaku penyiram air keras terhadap Andrie Yunus. Termasuk mempertimbangkan pembentukan TGPF independen.

"Ini kan artinya tidak sesuai dengan janji Prabowo. Waktu itu kan dia berjanji akan membongkar tuntas ini. Sekarang mana buktinya? Perintah Prabowo, presiden diabaikan. Prabowo cuma omon-omon doang," tutur dia.

Begitu juga dengan janji yang pernah disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 14 Maret 2026 lalu. Gibran di hari itu sempat mendatangi RSCM, Jakarta Pusat, tempat Andrie dirawat. Ia mengaku dititipi pesan oleh Prabowo agar mengungkap tuntas kasus upaya pembunuhan yang dialami Andrie.

"Persis, sama saja wapres juga. Instruksi itu semua diabaikan ke semua," imbuhnya.

Ia juga menyebut sejak kasus Andrie dilimpahkan ke TNI tak pernah ada notifikasi ke kuasa hukum. "Gak ada keterangan apapun, termasuk surat perkembangan penyidikan. Gak ada apapun itu," tutur dia.

3. TAUD berhasil identifikasi dua dari empat anggota TNI pelaku lapangan

Anggota TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono merupakan satu dari empat pelaku lapangan penyiram air keras. (Tangkapan layar YouTube Sahabat ICW)

Sementara, tim investigasi independen yang membantu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berhasil mengidentifikasi dua dari empat anggota TNI yang menjadi pelaku lapangan. Dua anggota TNI itu yakni Muhammad Akbar Kuddus dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keduanya dari matra TNI Angkatan Laut (AL). TAUD sendiri terdiri dari sejumlah LSM yang menjadi kuasa hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sedangkan, dua anggota TNI lainnya belum disebut oleh TAUD. IDN Times sempat menanyakan kepada salah satu anggota tim investigasi, Ravio Patra, apakah mereka berhasil menemukan wajah Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia di potongan CCTV.

Ravio menjawab sudah mendengar nama Nandala. Namun, ketika wajahnya dicocokan, belum ada yang sesuai dengan wajah-wajah pelaku yang terekam di CCTV. Nama Nandala sendiri tertulis sebagai salah satu tersangka dan ada di dalam dokumen tertulis barang bukti yang dipajang di luar ruangan oditurat militer.

"Jadi, sejauh ini, kami belum menemukan kecocokan. Karena bisa jadi dia benar pelaku. Entah yang mengenakan helm, karena OTK ke-16 terus mengenakan helm. Jadi, wajahnya gak pernah kami lihat," ujar Ravio.

Sementara, berdasarkan penelusuran tim investigasi TAUD, minimal ada 16 individu yang terlibat di dalam upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus menggunakan air keras pada Kamis (12/3/2026) di area Salemba.

Editorial Team