Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

POM TNI Limpahkan 4 Tersangka Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Otmil Jakarta

POM TNI Limpahkan 4 Tersangka Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Otmil Jakarta
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Puspom TNI menyerahkan empat prajurit BAIS sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta beserta barang bukti.
  • Andrie Yunus menolak kasusnya disidangkan di peradilan militer dan mengajukan mosi tidak percaya, menilai sistem tersebut berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelanggar HAM dari kalangan TNI.
  • Ketua YLBHI menyebut Andrie berisiko mengalami kebutaan permanen akibat luka bakar parah di wajah dan mata kanan, sementara ia masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta Pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Polisi Militer TNI melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke kantor Oditurat Militer (Otmil) Tinggi II Jakarta. Pelimpahan berlangsung secara tertutup pada Selasa (7/4/2026), berikut barang buktinya. Semua proses penyidikan telah dilakukan dalam kurun waktu 19 hari.

Ketika IDN Times mendatangi gedung itu sejak sore hingga malam hari, tidak ada jumpa pers untuk menunjukkan wajah keempat tersangka dan barang bukti. Biasanya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di peradilan militer tetap dilakukan secara terbuka.

"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada Selasa (7/4/2026) telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap saudara AY," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, di dalam keterangan yang diterima IDN Times pada hari ini.

Selanjutnya, Oditur Militer akan memeriksa berkas yang dilimpahkan sebagai syarat kelengkapan berkas formil dan materil. Jenderal bintang dua itu menambahkan, bila berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Oditur Militer maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

1. Tersangka yang diserahkan ke Oditurat Militer 4 orang

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Aulia mengatakan, jumlah tersangka yang diserahkan ke Oditurat Militer II tetap berjumlah empat orang. Mereka terdiri dari Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Serda ES. Keempatnya sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Aulia mengklaim, pelimpahan itu merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel. "Hal ini juga menjadi wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI," tutur dia.

2. Andrie Yunus keberatan kasusnya berakhir di pengadilan militer

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Andrie Yunus keberatan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya akan berakhir di pengadilan militer. Ia pun mengajukan mosi tidak percaya terhadap proses peradilan yang akan bergulir di Pengadilan Militer, Jakarta.

"Siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan militer harus diadili di peradilan umum. Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer," ujar cendikiawan, Sukidi, ketika membacakan surat Andrie tertanggal 3 April 2026 di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Andrie tegas mengatakan, peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi selama ini, poin tersebut yang kerap ditentang Andrie dan KontraS yakni ketika prajurit TNI melanggar tindak pidana umum malah tetap diadili di peradilan militer.

3. Andrie Yunus berpotensi alami kebutaan permanen

Muhammad Isnur, YLBHI
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur ketika berbincang di program 'Ngobrol Seru'. (Tangkapan layar Youtube IDN Times)

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengungkap potensi Andrie Yunus alami kebutaan permanen. Hal itu lantaran rembesan dari cairan air keras sudah masuk ke mata sebelah kanan Andrie. Hingga kini Andrie masih dirawat di fasilitas High Care Unit (HCU) RSCM, Jakarta Pusat.

"Ternyata di matanya itu, lukanya terus merembes. Kami khawatir betul ada potensi kebutaan total dan bola matanya harus dicabut. Jadi, itu yang membuat kami juga sedih," ujar Isnur ketika berbincang di program 'Ngobrol Seru by IDN Times pada Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, air keras yang disiram ke bagian wajah dan tubuh Andrie sangat pekat. Terbukti lebih dari 20 persen bagian kanan tubuh Andrie mengalami luka bakar.

"Ini tujuannya memang untuk melukai," tutur dia.

Ia juga mengungkapkan, di bagian tubuh lainnya yang mengalami luka bakar harus dilakukan operasi. Jaringan kulit dari bagian lain tubuh Andrie digunakan untuk menggantikan bagian yang kena luka bakar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More