YLKI Wanti-wanti Aplikator Ojol: Jangan Alihkan Beban ke Konsumen

- YLKI mengingatkan aplikator ojol agar pembatasan biaya platform maksimal 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak dialihkan kepada konsumen lewat kenaikan tarif atau biaya tambahan.
- YLKI meminta pemerintah mengawasi penerapan aturan demi melindungi pengemudi dan menjaga tarif tetap terjangkau, serta melibatkan perwakilan konsumen dalam penyusunan aturan turunan tarif.
- Perusahaan platform diminta transparan soal komponen tarif dan tidak menurunkan standar keamanan, kenyamanan, keselamatan, maupun sistem pengaduan saat menyesuaikan model bisnis.
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan perusahaan aplikasi transportasi daring agar tidak membebankan dampak pembatasan biaya platform maksimal 8 persen kepada konsumen melalui kenaikan tarif atau biaya tambahan.
Peringatan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. YLKI menilai, kebijakan tersebut harus memastikan perlindungan bagi pengemudi sekaligus menjaga keterjangkauan tarif bagi pengguna.
“Penetapan batas biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Rio mengatakan, pemerintah perlu memastikan pembatasan biaya platform tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan menambah beban pengguna.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pengawasan juga diperlukan agar tarif transportasi daring tetap terjangkau oleh masyarakat.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring,” ujarnya.
YLKI juga mendorong pemerintah melibatkan perwakilan konsumen secara bermakna dalam penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring.
Rio menilai, pengaturan tarif perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, mulai dari keberlanjutan usaha perusahaan aplikasi, kesejahteraan pengemudi, hingga kemampuan masyarakat mengakses layanan transportasi daring.
Selain tarif, YLKI menyoroti potensi penurunan kualitas layanan apabila perusahaan aplikator melakukan penyesuaian model bisnis untuk menghadapi pembatasan biaya platform.
Menurut Rio, pemerintah perlu mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar tidak mendorong perusahaan mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
“Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna,” kata dia.
YLKI turut meminta perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan tersebut perlu didukung pengawasan yang efektif, transparansi struktur biaya, serta penegakan aturan secara konsisten.
Rio menegaskan, konsumen berhak mengetahui komponen biaya yang membentuk tarif layanan transportasi daring. Informasi tersebut juga penting bagi pemerintah untuk mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
“YLKI meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform. Transparansi biaya juga menjadi alat ukur pemerintah dalam mengawasi pihak platform mengenai kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.

























