Bawaslu Bantah Pilih-Pilih dalam Tangani Tindak Pidana Pemilu

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu di sidang sengketa pemilu

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja membantah pihaknya tidak adil dalam menangani tindak pidana pemilu. Dia menegaskan, tak pilih-pilih dalam menangani temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Bagja menjelaskan, ada perbedaan pandangan persepsi hukum di antara lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Sehingga terkadang, Bawaslu mengalami kesulitan untuk menindak sejumlah kasus.

"Dapat kami sampaikan terkait adanya perbedaan pendapat antara bawaslu dan juga teman-teman polisi dan jaksa, misalnya dalam beberapa pasal itu harus, baru terbukti materilnya baru bisa ditindak pidana," kata Bagja dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Bahwa harus ada kejadiannya yang menguntungkan, yang jelas ada faktanya menguntungkan, itu baru bisa ditindak pidana, bahwa delik formil dalam meteril itulah yang kemudian terjadi perbedaan di badan pengawas pemilu," lanjutnya.

Kendati demikian, Bawaslu memastikan sejumlah kasus sudah berhasil dikenai tindak pidana.

"Tapi dalam beberapa hal kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu. Jadi tidak benar Bawaslu itu pilih-pilih," imbuh Bagja.

Baca Juga: Hakim MK Pusing saat Saksi Bawaslu hanya Paparkan Data

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya