Bawaslu: Pasti Ada Sengketa Kasus Surat Suara Tertukar Dianggap Sah

Kasus surat suara tertukar terjadi di ratusan TPS

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja memastikan adanya potensi sengketa karena surat suara yang tertukar akan tetap dihitung sah untuk parpol. 

“Ya pasti ada sengketa, ya, iya. Pasti ada sengketa,” kata Bagja kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). 

1. Tak mungkin pemungutan suara di ulang karena logistik terbatas

Bawaslu: Pasti Ada Sengketa Kasus Surat Suara Tertukar Dianggap SahIlustrasi warga menggunakan hak pilih di TPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Namun, Bagja tak memungkiri bahwa tidak semua TPS akan siap menggelar pemungutan suara ulang karena terbatasnya logistik pemilu.

“Kita kalau mau pemungutan suara ulang agak terbatas kemampuan. Apa lagi nanti orang yang datang juga agak berkurang. Itu resiko dari PSU (pemungutan suara ulang),” ucap dia. 

2. KPU sebut soal kasus surat suara DPR dan DPRD tertukar dihitung suara partai

Bawaslu: Pasti Ada Sengketa Kasus Surat Suara Tertukar Dianggap SahKetua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari buka suara soal temuan kasus tertukarnya surat suara DPR dan DPRD di sejumlah TPS.

Hasyim menegaskan, jenis surat suara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar tersebut akan dihitung untuk suara partai.

“Sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai,” kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Hasyim menjelaskan, surat suara DPR dan DPRD tetap dihitung sah karena peserta pemilunya sama, yakni partai politik. 

Namun, dengan catatan, petugas KPPS harus mencantumkan catatan kejadian khusus pada formulir hasil.

“Peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut,” tutur dia.

Kemudian, untuk jenis surat suara DPD yang tertukar, dihitung sebagai surat suara yang tidak sah karena calon anggota DPD tiap provinsi berbeda-beda.

“Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinisi lain dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda,” ujarnya.

3. Surat suara tertukar terjadi di ratusan TPS

Bawaslu: Pasti Ada Sengketa Kasus Surat Suara Tertukar Dianggap SahIlustrasi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Terpisah, Hasyim sempat mengungkap kasus surat suara tertukar itu terjadi di 388 TPS, tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.

“Terdapat permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 TPS,” ucap dia, Rabu (14/2/2024).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya