Bawaslu Sebut Pertemuan Jokowi-Prabowo Sulit Disebut Kampanye

Disampaikan Rahmat Bagja di hadapan majelis hakim MK

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara terkait polemik kebersamaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pertemuan keduanya menuai kontroversi karena dianggap sebagai sinyal dukungan dari Jokowi kepada Prabowo yang maju sebagai capres di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut kasus tersebut sulit diindikasikan sebagai pelanggaran. Sebab dalam berbagai pertemuan, Jokowi maupun Prabowo tak melakukan kampanye sama sekali.

"Kemudian mengenai bagaimana pertemuan antara Pak Presiden dengan Pak Menhan. Itu juga sulit. Kalau yang bersangkutan melakukan kampanye, baru bisa kita tindak lanjuti," ungkap Bagja dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Meski begitu, Bagja menegaskan Bawaslu selalu melakukan pengawasan secara melekat terhadap kegiatan para peserta pemilu, termasuk capres, cawapres, dan parpol.

"Tadi seperti yang dinyatakan oleh Bawaslu provinsi, ketika ada kegiatan kepala negara ataupun pejabat negara yang kemudian ada yang bersangkutan adalah peserta pemilu ataupun masuk dalam partai politik, maka teman-teman melakukan pengawasan," ungkapnya.

"Namun kami bisa menyatakan misalnya pertemuan dengan Presiden dan Pak Menhan, itu masalahnya di mana? itu juga jadi persoalan.
Kami juga tidak bisa (menyatakan) 'ini rasa-rasanya melakukan kampanye'. Rasa itu tidak bisa diadili, dan rasa itu tidak bisa kemudian kami juga lakukan," lanjut Bagja.

Selain itu, jika diindikasikan Jokowi melanggar dalam berbagai kegiatan, maka perlu juga dipertimbangkan faktor lainnya. Mengingat Jokowi bukan peserta pemilu dan tak mengajak untuk memilih kandidat tertentu.

"Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan, dia peserta atau bukan? Tim pelaksana atau bukan? dia menawarkan atau mengajak pilihan itu atau tidak? Itu yang baru bisa ditindak yang mulia," ungkap Bagja.

Baca Juga: Bawaslu Bantah Pilih-Pilih dalam Tangani Tindak Pidana Pemilu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya