Deklarasi Prabowo di Museum, 4 Ketum Parpol Dilaporkan ke Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, bersama Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan empat ketua umum partai politik ke Bawaslu tentang deklarasi dukungan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden (capres) pada Pemilu 2024.
Keempat nama itu di antaranya, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto; Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan; Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto; dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
"Empat orang (ketum parpol) dan peristiwa penggunaan museum untuk deklarasi," kata Tobing di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
"Hari ini ada dua kelompok organisasi masyarakat terutama Ganjarian Spartan DKI Jakarta, kedua adalah rekan dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia. Mereka menguasakan kepada kami untuk membuat pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik," lanjut dia.
Baca Juga: DPC Gerindra Optimis Kembali Menangkan Prabowo di Palembang
1. Museum milik semua golongan
Tobing menilai, Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang digunakan untuk deklarasi tersebut merupakan gedung bersejarah. Menurutnya, tidak etis menggelar acara politik di sana.
"Gedung itu sangat bersejarah dan itu jadi milik kita semua. Sebetulnya tanpa menjadi milik kelompok atau golongan mana atau parpol tertentu," ucap dia.
Baca Juga: Ganjar Dinilai Bisa Ulangi Kemenangan Jokowi di Pilpres 2014
2. Peraturan tak perbolehkan aktivitas politik di museum
Editor’s picks
Dia menjelaskan, dilarangnya museum sebagai aktivitas politik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Aturan itu menjelaskan, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.
Hal itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 2 tentang kerja sama pengembangan museum dan Pasal 55 Ayat 1 tentang peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.
Pasal 280 UU Pemilu tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
"Kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah, khususnya Pasal 39 Ayat 2 poin e itu berbunyi tentang kerja sama. Sudah jelas bunyinya bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan. Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu," tutur dia.
Baca Juga: Golkar-PAN Dukung Prabowo, Megawati: Perkuat Akar Rumput
3. Pelaporan atas nama masyarakat
Dia lantas mengklaim, pelaporan itu atas nama masyakarat, bukan organisasi relawan Ganjarian Spartan. Tobing menyebut kehadirannya hanya sebagai kuasa hukum.
"Konteks ini yang melapor adalah masyarakat. Kita sebagai pendamping dan menerima kuasa," tutur dia.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.