Di Sidang MK, Bawaslu Sebut Tak Temukan Pelanggaran dari Bansos Jokowi

Anggota Bawaslu Jateng Nur Kholiq bersaksi di sidang PHPU

Jakarta, IDN Times - Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq menegaskan pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu saat Presiden Joko "Jokowi" Widodo membagikan bantuan sosial (bansos) sembako di sejumlah daerah Jawa Tengah.

Kholiq menegaskan, pihaknya sudah melakukan kegiatan pencegahan berupa imbauan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Berkaitan dengan tadi ditanyakan Presiden Jokowi muter-muter bagi bansos, terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pejabat negara teman-teman Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebelum pelaksanaannya selalu melaksanakan kegiatan pencegahan berupa imbauan agar kegiatan apapun tidak ditumpangi sebagai satu bentuk kegiatan kampanye yang melanggar UU 7 Tahun 2017," ucap dia dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Kholiq juga menuturkan, hingga saat ini, tidak ada temuan dan laporan dugaan pelanggaran dari kegiatan Jokowi tersebut.

"Hasil pengawasan tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran pemilu termasuk tidak ada laporan yang secara resmi diterima oleh Bawaslu Provinsi Jateng maupun KPU Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah," imbuhnya.

Baca Juga: Airlangga Akan Penuhi Panggilan MK, Jelaskan Soal APBN dan Bansos

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya