Ganjar Dorong Hak Angket DPR, KPU Ungkap Jalur Hukum di UU Pemilu

Ada dia jalur, bisa melalui Bawaslu dan MK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mendesain berbagai jalur hukum yang bisa ditempuh apabila mendapati permasalahan dalam pemungutan maupun penghitungan suara.

Dalam UU tentang Pemilu itu dijelaskan berbagai mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik saat ditanya awak media mengenai usulan calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo yang mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

1. Dua pintu laporan, melalui Bawaslu dan MK

Ganjar Dorong Hak Angket DPR, KPU Ungkap Jalur Hukum di UU PemiluIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama).

Idham lantas menjelaskan dua pintu jalur hukum yang bisa ditempuh. Pertama, apabila terjadi pelanggaran administrasi maka bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kedua, jika ditemukan perselisihan atau sengketa hasil pemilu, maka akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa bawaslu yg menangani. Kalau ada perselisihan tehdp hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," ujar dia.

Idham lantas mengajak agar menegakkan demokrasi sesuai jalur konstitusional. Di mana hukum menjadi panglimanya. 

"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," imbuh dia.

Baca Juga: ICW dan KontraS Kompak Sambangi KPU, Tagih Transparansi Pemilu 

2. Ganjar sebut DPR harus kritisi kecurangan Pilpres 2024

Ganjar Dorong Hak Angket DPR, KPU Ungkap Jalur Hukum di UU PemiluCalon Presiden Ganjar Pranowo nongkrong bareng Slank dan Slankers di Taman Budaya Semarang, Jawa Tengah (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong dua partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024. Namun, apabila DPR tak siap dengan hak angket, ia mendorong penggunaan hak interpelasi.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Ganjar mengungkapkan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024. 

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Menurutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui dugaan kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sebab, kecurangan dalam Pilpres 2024 tak boleh didiamkan.

"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar.

Ganjar menyadari suara partai pengusungnya tak cukup di DPR. Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk mengajukan hak angket dan interpelasi.

Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ujar Ganjar.

Baca Juga: Petugas KPPS Diteror Bom, KontraS Pertanyakan Perlindungan dari KPU

3. Jokowi nilai sebagai hak demokrasi

Ganjar Dorong Hak Angket DPR, KPU Ungkap Jalur Hukum di UU PemiluPresiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi santai soal usulan Ganjar tersebut.

Menurutnya pernyataan Ganjar sebagai bagian dari hak berdemokrasi.

"Itu hak demokrasi, gak apa-apa," ujar Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya