Gerindra Sebut Prabowo Siap Penuhi Tantangan Debat Capres BEM UI

Habiburokhman sebut tidak harus dihadiri bacapres

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman memastikan bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto siap memenuhi tantangan BEM UI terkait adu gagasan di kampus itu.

Dia menuturkan, Prabowo dan tim pendukungnya siap mengikuti acara yang bakal digelar UI.

"Bagus-bagus sekali sebetulnya Pak Prabowo siap dan kita timnya Pak Prabowo juga siap," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Megawati Tegaskan PDIP Tak Panik Gegara PAN dan Golkar Dukung Prabowo

1. Tidak harus dihadiri capres pada level dan isu tertentu

Gerindra Sebut Prabowo Siap Penuhi Tantangan Debat Capres BEM UIIDN Times/Irfan Fathurohman

Kendati begitu, kata Habiburokhman, sebenarnya adu gagasan yang membicarakan isu tertentu tidak harus dihadiri oleh bacapres. Menurutnya, ada beberapa isu yang cukup dihadiri tim pemenangan.

Dia sendiri sebagai bagian pendukung Prabowo menegaskan siap untuk adu gagasan mewakili Prabowo di kampus mana pun.

"Sebetulnya mesti ada beberapa level karena nanti kampanye kan kita masuk ke isu-isu tertentu ya ke beberapa kamar, isu hukum, ekonomi, pendidikan kalau sudah itu kan gak harus capresnya. Capresnya harus, tetapi kan banyak kampus yang akan minta," ucap dia.

"Nah kalau mau lebih detil tim-timnya juga diberi kesempatan. Saya sendiri paling siap kalau suruh ke kampus . Kita semang sekali, Pak Prabowo juga sangat siap untuk berdialog dengan civitas akademika," lanjut Habiburokhman.

Baca Juga: Respons Ganjar Ditantang Debat Capres BEM UI: Sabar

2. BEM tantang capres kampanye di UI

Gerindra Sebut Prabowo Siap Penuhi Tantangan Debat Capres BEM UIKetua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang (dok istimewa)

Sebelumnya, BEM UI menantang para figur bakal calon presiden (bacapres) 2024 menggelar kampanye di kampus UI.

Hal tersebut disampaikan, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menggelar kampanye di fasilitas pendidikan, tetapi dengan catatan tak membawa atribut.

"Silakan datang ke UI jika berani! Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," kata Melki dalam keterangannya kepada IDN Times, Senin (21/8/2023).

"Jika melihat Putusan MK yang tengah diperbincangkan tersebut, tak ada satu pun frasa dalamnya yang menyebutkan memperbolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga," lanjut dia.

Baca Juga: Anies Siap Terima Tantangan Debat dari BEM UI: Yuk, Kapan?

3. Jadi momentum yang tepat bagi akademisi kampus menguji para calon pemimpin

Gerindra Sebut Prabowo Siap Penuhi Tantangan Debat Capres BEM UIKetua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Melki Sedek Huang. (www.instagram.com/@melkisedekhuang)

Melki menganggap, banyak kampanye belakangan ini yang terkesan membosankan. Generasi muda bosan melihat banyak kampanye minim substansi dan lip service semata. Apalagi jika ditambah dengan permainan identitas dan pencitraan yang tak perlu.

Oleh sebabnya, kata Melki, Putusan MK tersebut bisa dimanfaatkan bagi akademisi kampus untuk menguji gagasan para capres. Kesempatan ini juga untuk mengembalikan citra kampus sebagai lembaga yang kritis.

"Tapi celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan. Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa. Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu," tegas dia.

Sebagaimana diketahui, Putusan MK menyatakan peserta pemilu diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun dengan ketentuan, kegiatan politik itu mendapat izin dan digelar tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam uji materi tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU UU Pemilu) yang diajukan Handrey Mantiri.

Para Pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi, saat mengucapkan amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023.

MK dalam amar putusan tersebut juga menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya