KPU: Amicus Curiae Megawati Tidak Bisa Jadi Bukti Sengketa Pilpres MK

KPU yakin hakim MK punya independensi dan integritas

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. 

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap amicus curiae Megawati tidak bisa menjadi bukti dalam sengketa Pilpres 2024. 

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut, MK memiliki independensi dalam memutuskan perkara sengketa pilpres.

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," kata Idham saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Respons Gibran 

1. KPU sebut surat amicus curiae Megawati tak bisa dijadikan bukti

KPU: Amicus Curiae Megawati Tidak Bisa Jadi Bukti Sengketa Pilpres MKAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 dijelaskan bahwa alat bukti hanya berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lainnya. 

"Saya secara pribadi memahami bahwa istilah surat yang dimaksud dalam norma tersebut adalah surat yang terbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh Pihak Termohon," ujarnya.

Oleh sebabnya, KPU menyakini surat yang disampaikan pentolan partai berlambang kepala banteng moncong putih kepada MK itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti persidangan.

"Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," ungkap Idham.

2. KPU yakin Hakim MK punya integritas dan independensi dalam putusannya

KPU: Amicus Curiae Megawati Tidak Bisa Jadi Bukti Sengketa Pilpres MKSuasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saat ini sidang pemeriksaan pada sengketa pilpres sebenarnya sudah selesai digelar dan tinggal menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan dirumuskan dalam bentuk Putusan MK. Para pihak juga telah menyampaikan pandangan dalam sidang tersebut.

MK sendiri telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan alat bukti tambahan pada Senin (16/4/2024) kemarin. 

Di samping itu, Megawati bukan termasuk ke dalam para pihak yang dapat menyampaikan bukti persidangan. Dalam persidangan sengketa pilpres, pihak Pemohon ialah paslon nomor urut 01 dan 03; KPU sebagai Termohon; paslon nomor urut 02 sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu berstatus Pemberi Keterangan.

Lebih lanjut, Idham mengajak semua pihak untuk mengawal dan menunggu hasil Putusan MK. Ia yakin, para Majelis Hakim MK punya integritas tinggi dan independensi dalam merumuskan putusan.

"Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis Hakim MK memiliki independensi atau kemerdekaan dalam merumuskan dan menetapkan Putusan, dalam hal ini Putusan PHPU Pilpres 2024," ungkapnya.

"Mari kita tunggu pembacaan putusan MK yang rencananya akan dibacakan pada 22 April 2024 dengan penuh kepercayaan bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas kehakiman yang tinggi," lanjut Idham.

Baca Juga: Tanggapi Amicus Curiae Megawati, Gibran: Saya Belum Baca!

3. Tim Prabowo menilai Megawati tak patut ajukan amicus curiae

KPU: Amicus Curiae Megawati Tidak Bisa Jadi Bukti Sengketa Pilpres MKKuasa hukum Pihak Terkait, Prabowo - Gibran saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota tim hukum paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan menilai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak seharusnya mengajukan surat Amicus Curiae kepada MK.

Sebab, menurut Otto, Megawati masih tercatat sebagai Ketua Umum PDIP. Sementara, PDIP merupakan parpol pengusung utama paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang kini tengah menjadi pihak pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

"Amicus Curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," ujar Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Sehingga, menurut Otto, sahabat pengadilan seharusnya orang-orang yang independen dan tidak merupakan bagian dari perkara tersebut. Dia tidak terikat ke pihak pemohon satu, dua atau terkait.

"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak yang terkait dalam perkara ini. Sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae," tutur advokat senior itu.

Pihak yang dianggap netral sebagai contoh, kata Otto, dari kampus atau universitas sesuai yang dianggap Sahabat Pengadilan. "Jadi ada pihak-pihak tertentu yang menjadi Sahabat Pengadilan yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan, dan memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," ujarnya.

Sementara, ketika ditanyakan pandangan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ia membantah adanya konflik kepentingan dari Megawati dengan mengajukan surat Amicus Curiae. Sebab, Megawati mengajukan surat Amicus Curiae sebagai warga negara, bukan sebagai ketua umum partai pemenang Pemilu 2024.

"Tidak ada (konflik kepentingan). (Megawati ajukan Amicus Curiae) sebagai warga negara. Itu artinya sumber kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum itu berasal dari rakyat. Bu Mega menempatkan posisinya bersama-sama dengan rakyat, karena itulah apa yang Beliau suarakan adalah suara kebenaran. Tidak ada kaitannya selain bagaimana membangun konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat," tutur dia.

Baca Juga: Anies Puji Mega Kirim Amicus Curiae ke MK: Situasinya Memang Serius

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya