Majelis Kehormatan MK Akan Pulihkan Nama Baik Hakim yang Tak Melanggar

Pemulihan nama baik hakim konstitusi diatur dalam PMK

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan pihaknya akan merehabilitasi hakim konstitusi jika tak terbukti melanggar kode etik. MKMK akan memulihkan kembali nama baik hakim konstitusi tersebut.

"Tapi misalnya kalau tidak terbukti (melanggar), maka (hakim konstitusi) akan direhabilitasi. Jadi kan sembilan (hakim konstitusi) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada diantara sembilan (hakim) itu ada yang direhabilitasi, 'ini orang baik'. Nah, kita akan sebut itu," ucap Jimly saat ditemui usai menggelar sidang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) malam.

1. Diatur dalam PMK Nomor 1 Tahun 2023

Majelis Kehormatan MK Akan Pulihkan Nama Baik Hakim yang Tak MelanggarKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun rehabilitasi pemulihan nama baik hakim konstitusi itu diatur dalam Pasal 45 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun bunyi pasal tersebut:

Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran, Majelis Kehormatan menyatakan:
a. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
b. Memulihkan nama baik Hakim Terlapor atau Hakim Terduga

Baca Juga: Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Dibahas di Sidang MKMK

2. Ada tiga jenis sanksi

Majelis Kehormatan MK Akan Pulihkan Nama Baik Hakim yang Tak MelanggarKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jimly menjelaskan ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada hakim konstitusi yang dinilai menyalahi kode etik, sanksi tersebut yatu teguran, peringatan, dan pemberhentian. Masing-masing sanksi tersebut memiliki beberapa variasi.

"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua. Peringatan, variasinya bisa banyak. Peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin," tutur dia.

Baca Juga: Sidang MKMK, Denny Indrayana Ungkap Mega Skandal Mahkamah Keluarga

3. MKMK periksa tiga hakim konstitusi dan empat pelapor

Majelis Kehormatan MK Akan Pulihkan Nama Baik Hakim yang Tak MelanggarKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melantik Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kantor MK, Jakarta Pusat (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Sebagaimana diketahui, MKMK hari ini menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga hakim konstitusi sebagai terlapor dan empat pelapor. Tiga hakim konstitusi itu di antaranya, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Kemudian ada empat pelapor yang diperiksa hari ini: eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan advokat Zico Simanjuntak.

Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan UU Ciptaker

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya