Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, Ini Rencana Jadwalnya! 

PKPU Pencalonan Presiden dan Wapres menunggu disahkan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memajukan dan mempercepat durasi tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal tersebut diakomodir dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang tinggal menunggu disahkan.

Pendaftaran capres dan cawapres semula digelar pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Kemudian direncanakan dimajukan dan dipersingkat menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU dan Jajarannya

1. Berikut jadwal tahapan pencalonan hingga penetapan capres dan cawapres

Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, Ini Rencana Jadwalnya! ilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut ini jadwal tahapan berdasarkan rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden:

1. Masa pendaftaran: 10-16 Oktober 2023
2. Pemeriksaan kesehatan: 10-18 Oktober 2023
3. Verifikasi dokumen persyaratan: 10-19 Oktober 2023
4. Penyampaian hasil verifikasi, perbaikan persyaratan, verifikasi perbaikan: 14-25 Oktober 2023
5. Pengusulan bakal calon pengganti atas hasil pemeriksaan kesehatan: 17 Oktober-12 November 2023
6. Penetapan paslon: 13 November 2023

Baca Juga: Anies dan Cak Imin Tiba di Surabaya, Ziarah ke Sunan Ampel

2. Perubahan jadwal sesuai UU Nomor 7 Tahun 2023

Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, Ini Rencana Jadwalnya! Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, jadwal tahapan pendaftaran capres dan cawapres tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun, KPU saat ini merancang PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, jadwal tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimajukan dan dipercepat.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ini dilakukan dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Berdasarkan, Pasal 276 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2023, kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan capres dan cawapres ditetapkan oleh KPU.

Idham mengatakan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023.

Dengan demikian, penetapan pasangan capres dan cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023. Kemudian jika dikalkulasi, termasuk jadwal dalam tahapan verifikasi administrasi, klarifikasi, dan perbaikan dokumen maka pendaftaran paslon jatuh pada 10 sampai 16 Oktober 2023.

"Pasal 276 Ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," kata Idham kepada awak media, Kamis (7/9/2023).

"Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022, khususnya lampiran 1, kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November," lanjut dia.

Baca Juga: Komisi Yudisial Minta KPK Dalami Dugaan Mafia PKPU

3. Durasi pendaftaran diperpendek dari semula 38 hari menjadi tujuh hari

Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, Ini Rencana Jadwalnya! Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU pun berencana memajukan pendaftaran capres dan cawapres selama sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Sementara, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sebelumnya 38 hari hanya menjadi tujuh hari.

Diketahui, dalam rancangan PKPU, jadwal tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres akan jatuh pada 10 hingga 25 Oktober 2023. Selanjutnya, capres dan cawapres definitif akan ditetapkan pada 13 November 2023. Kemudian, pada 14 November 2023 dilanjutkan dengan penepatan nomor urut.

Apabila rancangan PKPU itu nantinya disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres dan cawapres dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak akan berlaku lagi.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Dalih KPU Batasi Akses Silon Terkait Data Pribadi Keliru

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya