Yusril: Keterangan 01 dan 03 di MK Kebanyakan Narasi, Kurang Bukti

Sidang PHPU Pilpres 2024 hari ini mulai digelar

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai argumen hukum yang disampaikan pihak paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD terlalu banyak narasi.

Yusril menegaskan, keterangan yang disampaikan pihak 01 dan 03 dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih minim bukti.

"Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi (pihak 01). Dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif, yang ujung-ujungnya adalah meminta atau memohon ke MK agar mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran," ujar Yusril dalam jumpa pers usai menghadiri sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Yusril lantas menyoroti petitum atau tuntutan dari pemohon pihak Ganjar-Mahfud yang mendorong agar adanya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuturkan, dalam sejarah pemilu belum pernah ada putusan MK yang memerintahkan sengketa pemilu dengan putusan pemungutan suara ulang (PSU).

“Dalam sejarah pemilu maupun peraturan perundang-undangan kita belum pernah ada, dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan ulang secara menyeluruh,” tutur Yusril.

Yusril juga membantah adanya anggapan bahwa pemungutan suara ulang terjadi di level Pilkada bisa dibawa pada level Pilpres.

“Sudah berapa kali MK memeriksa memutus perkara PHPU Pilpres belum pernah sekali pun MK membatalkan seluruhnya, dan kemudian melakukan Pilpres ulang untuk kedua kalinya,” jelasnya.

Diketahui, kedua pemohon PHPU Pilpres 2024 yakni paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kemudian diselenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Prabowo-Gibran.

Sesuai jadwal, MK akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban Pihak Terkait dan juga Termohon pada  Kamis (28/3/2024) mulai pukul 13.00 WIB. MK punya waktu untuk memutuskan PHPU Pilpres 2024 selama 14 hari sejak pendaftaran sengketa.

Baca Juga: Yusril Sebut Keterangan AMIN di MK Berapi-api, tetapi Minim Bukti

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya