Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Yusril: Awasi Kasus Febrie agar Tak Jadi 'Jeruk Makan Jeruk'
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung menjaga independensi dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah agar tak muncul kesan 'jeruk makan jeruk'.
  • Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan dinilai Yusril bisa mempercepat proses hukum, namun ia menegaskan objektivitas dan integritas lembaga lebih penting daripada sekadar kecepatan.
  • Yusril menekankan pentingnya pengawasan publik dan supervisi KPK, serta membuka ruang bagi media, DPR, dan masyarakat sipil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ingatkan Kejaksaan Agung agar membuktikan independensi dalam menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, publik harus mengawasi proses hukum agar tidak muncul anggapan "jeruk makan jeruk".

Yusril menilai, keraguan masyarakat pada independensi penanganan perkara merupakan hal yang wajar. Sebab, penyidik dan jaksa yang menangani perkara tersebut pernah berada dalam satu institusi dengan tersangka.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

1. Pelimpahan perkara diklaim percepat proses hukum

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Meski demikian, Yusril mengatakan, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses hukum. Dari aspek hukum acara, penyidikan dan penuntutan dalam satu institusi dinilai membuat penanganan perkara lebih efisien.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril.

2. Kecepatan bukan jadi isu utama

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Dia menjelaskan, dalam perkara korupsi kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Karena itu, proses administrasi perkara tidak lagi berulang antara penyidik dan penuntut umum.

Namun, menurut Yusril, kecepatan bukan lagi menjadi isu utama. Tantangan terbesar justru menjaga objektivitas dan integritas Kejaksaan Agung karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

3. Mekanisme pengawasan lewat KPK dan publik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yusril juga ingatkan mekanisme pengawasan telah tersedia melalui supervisi KPK maupun pengawasan publik. Pemerintah, kata dia, membuka ruang bagi media, DPR, masyarakat sipil, pegiat antikorupsi, hingga akademisi untuk mengawal proses penyidikan dan penuntutan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," kata Yusril.

Curated For You

Editorial Team

Related Article