Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) tak bisa makzulkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).