Paripurna DPR Singgung Perppu Ciptaker, Buka Kemungkinan Tak Disetujui

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel menyinggung Perppu Cipta Kerja dalam pembukaan Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Gobel menyevut sejumlah agenda penting dan strategis akan diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI, termasuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pemerintah menilai bahwa Perppu tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Gobel.
1. DPR buka kemungkinan tak setujui Perppu

Gobel juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan DPR RI tak menyetujui Perppu Cipta Kerja. Gobel mengatakan Perppu tersebut harus lebih dulu disetujui DPR RI sebelum diimplementasikan di masyarakat.
“Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut,” ucap Gobel.
2. DPR akan lihat aspek kegentingan Perppu

Gobel mengatakan DPR RI sesuai dengan fungsi konstitusionalnya akan menilai pemenuhan parameter Perppu Cipta Kerja dalam hal kegentingan memaksa sehingga Presiden Joko “Jokowi” Widodo berwenang mengeluarkan Perppu.
“Menilai substansinya yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan Cipta Kerja,” kata dia.
3. DPR akan bahas 11 RUU prolegnas prioritas

Dasco juga mengatakan akan membahas 11 RUU prolegnas prioritas 2023 dalam masa persidangan tahun ini.
“Dalam pembahasan RUU, DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023,” tuturnya.