Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yusril Ungkap Opsi Baru Jika RUU Pemilu Terus Mandek di DPR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri Bimtek PBB di Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Yusril menyebut pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan draf RUU Pemilu sesuai kesepakatan awal bahwa inisiatif pembahasan berasal dari parlemen.
  • Pemerintah mulai menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pelaksanaan pemilu sambil menunggu kejelasan siapa yang akan mengajukan draf RUU.
  • Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar revisi UU Pemilu diambil alih pemerintah untuk mempercepat proses dan menghindari kebuntuan politik di DPR.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
23 April 2026

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu diambil alih pemerintah. Ia menilai langkah itu bisa mempercepat pembahasan dan menghindari agenda politik partai.

29 April 2026

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan negosiasi ulang mengenai pihak pengusul draf RUU Pemilu jika pembahasannya terus mandek. Ia juga menegaskan pemerintah masih menunggu draf dari DPR.

kini

Pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan draf RUU Pemilu sesuai kesepakatan awal bahwa inisiatif berasal dari parlemen. Pembicaraan informal lintas partai disebut sudah mulai dilakukan untuk mencari titik temu isu krusial.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka opsi negosiasi ulang pengusul draf Revisi Undang-Undang Pemilu jika pembahasannya di DPR terus mandek.
  • Who?
    Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Kumham Imipas, anggota DPR RI, serta Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay yang mengusulkan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan Yusril di Jakarta Timur usai menghadiri acara Bimtek PBB, sementara pembahasan RUU berlangsung di lingkungan DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Pernyataan Yusril disampaikan pada Rabu, 29 April 2026, sedangkan usulan dari PAN muncul pada Kamis, 23 April 2026.
  • Why?
    Pembahasan RUU Pemilu di DPR belum menunjukkan kemajuan sehingga muncul gagasan agar pemerintah mengambil alih inisiatif guna mempercepat proses legislasi dan menghindari kebuntuan politik.
  • How?
    Pemerintah menunggu draf dari DPR sambil menyiapkan daftar inventarisasi masalah. Jika diperlukan, akan dilakukan negosiasi ulang mengenai pihak pengusul draf untuk memperlancar pembahasan RUU Pemilu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yusril bilang RUU tentang pemilu belum selesai dibahas di DPR. Pemerintah masih tunggu draf dari DPR, tapi kalau lama sekali, bisa saja nanti dibahas lagi siapa yang buat drafnya. Ada juga orang dari partai PAN yang minta biar pemerintah saja yang buat supaya cepat. Sekarang semua masih menunggu dan bicara-bicara dulu.

Pak Yusril bilang aturan tentang pemilu belum selesai dibahas di DPR. Pemerintah masih nunggu draf dari DPR. Kalau lama banget, katanya bisa negosiasi lagi siapa yang bikin drafnya. Ada juga Pak Saleh dari PAN yang usul biar pemerintah aja yang buat supaya cepat. Sekarang semua masih nunggu dan bahas bareng-bareng.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun pembahasan RUU Pemilu di DPR masih belum menunjukkan kemajuan, sikap terbuka pemerintah yang disampaikan Yusril menunjukkan adanya komitmen menjaga fleksibilitas dan komunikasi antar lembaga. Upaya inventarisasi masalah serta wacana negosiasi ulang memperlihatkan kehati-hatian dalam memastikan proses legislasi tetap inklusif, terukur, dan berorientasi pada penyempurnaan sistem pemilu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih mandeknya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI.

Sinyal pembahasan RUU Pemilu di parlemen masih belum terlihat hingga hari ini. Usulan pun muncul agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah untuk menghindari agenda-agenda partai politik yang membuat pembahasannya deadlock.

Yusril menyatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan negosiasi ulang terkait pihak yang mengajukan draf RUU Pemilu apabila pembahasannya terus mengalami keterlambatan.

"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan terakhir pembahasan RUU tersebut di DPR. Pemerintah masih terua menunggu draf pembahasan RUU Pemilu.

"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," tutur dia.

1. Pemerintah tunggu draf RUU Pemilu dari DPR

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yusril mengatakan, pemerintah hingga kini masih menunggu DPR menyelesaikan draf RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemilu. Pemerintah sejauh ini memilih menunggu perkembangan pembahasan di parlemen.

Menurut dia, sejak awal terdapat kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Pemilu diserahkan kepada DPR sebagai pihak pengusul.

"Memang kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Pemilu itu diserahkan kepada DPR, dan sampai sekarang belum selesai," ujar Yusril.

2. DIM RUU Pemilu mulai disusun pemerintah

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyampaikan, pemerintah selama ini lebih banyak melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Ia menyebutkan, apabila inisiatif penyusunan RUU berada di tangan DPR, maka pemerintah hanya akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) setelah draf rampung disiapkan.

"Kalau diserahkan kepada DPR inisiatifnya, maka pemerintah merumuskan DIM. Tapi kalau itu harus diserahkan kepada pemerintah, pemerintah harus menyusun draf undang-undang pemilu itu sendiri," kata dia.

3. PAN usul RUU pemilu jadi usul inisiatif pemerintah

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar revisi undang-undang pemilu diambil alih pemerintah karena selama ini biasa perubahan uu tersebut bukan dari parlemen.

Menurut dia, RUU Pemilu didasarkan atas inisiatif pemerintah bisa menghindari agenda parpol di awal pembahasan. Namun, kalau pun ada perbedaan pandangan, pembahasannya bisa diakumulasi pada saat pembahasaan DIM.

"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Di luar parlemen, Saleh mengatakan para pemimpin parpol masih sama-sama mencari titik temu untuk menyusun dan memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul dalam RUU Pemilu. Salah satunya terkait usulan ambang batas yang beragam dari setiap fraksi di DPR.

"Harus diakui bahwa pembicaraan informal lintas partai saat ini sudah ada. Namun itu adalah pembicaraan awal untuk menyusun dan memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul. Termasuk juga mencarikan jalan keluar dan alternatif lain jika ada kebuntuan," kata dia.

Editorial Team