Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperbarui data peta risiko penyebaran COVID-19 di Indonesia. Tercatat, daerah yang berstatus zona merah tinggal 12 kota/kabupaten.
Data zonasi COVID-19 tersebut diunggah pada laman covid19.go.id, dikutip pada Senin (22/3/2021). Satgas COVID-19 menyebut data itu dimutakhirkan pada 14 Maret 2021.
Dari 10 daerah yang berstatus zona merah, dua di antaranya berada di Pulau Jawa. Tepatnya Sukoharjo, Jawa Tengah, dan Karawang, Jawa Barat.
Sedangkan, dua provinsi yang mendominasi adalah Kalimantan Tengah dan Bali. Kedua provinsi itu masing-masing memiliki tiga daerah berstatus zona merah.
Pemerintah membagi zonasi COVID-19 dalam lima kategori, yakni zona merah (risiko tinggi), zona oranye (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), zona hijau (tidak ada kasus), dan zona hijau (tidak terdampak). Data zonasi ini diperbarui secara berkala.