Jakarta, IDN Times - Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) menerima amnesti dari otoritas Myanmar setelah menjalani hukuman satu tahun penjara atas pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring (online scam).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon menerima penyerahan ke-12 WNI tersebut dari otoritas Myanmar di Penjara Insein, Sabtu (29/8/2026).
Setelah menerima penyerahan, KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia. Pemulangan dilakukan setelah seluruh proses administrasi diselesaikan dan para WNI mendapat pengawalan dari staf KBRI Yangon.
