Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
15 Terdakwa Bom Paskah di Sri Lanka Divonis 220 Tahun Penjara
Bendera Sri Lanka (unsplash.com/Chathura Anuradha Subasinghe)
  • Pengadilan Tinggi Sri Lanka menghukum 15 terdakwa masing-masing 220 tahun penjara atas serangan bom Paskah 2019 yang menewaskan 279 orang dan melukai lebih dari 500 orang.
  • Dari 24 terdakwa yang diadili selama hampir lima tahun dengan 23.270 dakwaan, 14 terbukti atas seluruh dakwaan, satu sebagian, dan sembilan dibebaskan; aset terpidana disita.
  • Serangan menyasar tiga gereja dan tiga hotel; putusan disambut gereja serta penyintas, sementara penyelidikan juga menyoroti kelalaian aparat dan dugaan keterlibatan mantan kepala intelijen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Sri Lanka menjatuhkan hukuman 220 tahun penjara kepada 15 terdakwa dalam perkara serangan bom Paskah 2019, pada Selasa (22/9/2026). Mereka dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam serangkaian serangan yang menewaskan 279 orang dan melukai lebih dari 500 orang.

Putusan tersebut mengakhiri persidangan yang berlangsung selama hampir lima tahun dan melibatkan 23.270 dakwaan. Dari 24 terdakwa yang menjalani persidangan, 15 orang dinyatakan bersalah, sedangkan sembilan lainnya dibebaskan.

1. Hakim jatuhkan vonis atas dakwaan pembunuhan dan terorisme

Ilustrasi putusan sidang. (freepik)

Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang menyatakan 14 terdakwa bersalah atas seluruh dakwaan, termasuk pembunuhan, konspirasi untuk melakukan terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Satu terdakwa lainnya dinyatakan bersalah atas sebagian dakwaan.

Meski terdapat perbedaan dalam dakwaan yang terbukti, pengadilan menjatuhkan hukuman 220 tahun penjara kepada masing-masing dari 15 terdakwa. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik para terpidana.

"Kami datang ke sini hari ini untuk menerima keadilan. Apa pun keputusan pengadilan, kami menerimanya," kata korban pengeboman, Teresa Fernando, dilansir Al Jazeera.

2. Gereja dan penyintas sambut putusan pengadilan

Pemerintah Sri Lanka terapkan aturan kremasi untuk jenazah COVID-19. Ilustrasi (pexels.com/Roxanne Shewchuk)

Serangan pada 21 April 2019 menyasar tiga gereja dan tiga hotel mewah di Colombo, Negombo, dan Batticaloa. Serangkaian ledakan tersebut menewaskan 279 orang, termasuk sedikitnya 45 warga negara asing, serta melukai lebih dari 500 orang.

Gereja Katolik Roma Sri Lanka menyambut putusan tersebut. Perkara ini menjadi salah satu proses hukum utama terkait serangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan ribuan saksi serta puluhan ribu dakwaan.

"Akhirnya kita mendapatkan keadilan setelah menunggu sangat lama untuk sampai pada titik ini," ujar imam Gereja Katolik, Romo Jude Fernando.

3. Penyelidikan juga soroti kelalaian aparat keamanan

ilustrasi bendera Sri Lanka (Pexels/Atlantic Ambience)

Di luar perkara terhadap 24 terdakwa, peran aparat keamanan dalam mencegah serangan juga menjadi sorotan. Mahkamah Agung Sri Lanka pada 2023 menyatakan mantan Presiden Maithripala Sirisena dan sejumlah pejabat keamanan gagal mengambil tindakan yang memadai meski telah menerima informasi intelijen mengenai ancaman serangan. Sirisena kemudian diperintahkan membayar kompensasi kepada korban, bukan dijatuhi hukuman mati.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Intelijen Negara (SIS), Mayor Jenderal Purnawirawan Suresh Sallay, ditangkap pada Februari 2026 terkait dugaan keterlibatannya dalam serangan. Menteri Keamanan Publik Ananda Wijepala menyatakan penyelidikan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menduga Sallay berkonspirasi dalam memfasilitasi serangan tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article