Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Sri Lanka menjatuhkan hukuman 220 tahun penjara kepada 15 terdakwa dalam perkara serangan bom Paskah 2019, pada Selasa (22/9/2026). Mereka dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam serangkaian serangan yang menewaskan 279 orang dan melukai lebih dari 500 orang.
Putusan tersebut mengakhiri persidangan yang berlangsung selama hampir lima tahun dan melibatkan 23.270 dakwaan. Dari 24 terdakwa yang menjalani persidangan, 15 orang dinyatakan bersalah, sedangkan sembilan lainnya dibebaskan.
