Jakarta, IDN Times - Sebanyak 24 negara bagian Amerika Serikat (AS) bersama Distrik Columbia melayangkan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump. Langkah hukum ini diambil setelah pemerintah membekukan dana pendidikan federal senilai lebih dari 6,8 miliar dolar AS (sekitar Rp110 triliun).
Dana pendidikan tersebut ditahan pada 30 Juni 2025, sehari sebelum seharusnya dicairkan ke seluruh negara bagian. Koalisi penggugat dipimpin oleh jaksa agung dan gubernur dari berbagai negara bagian seperti California, New York, dan Kentucky, dilansir NPR.