Jakarta, IDN Times - Pengadilan Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman penjara kepada 57 warga negara asal Bangladesh pada Minggu (21/7/2024). Tiga terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, 53 lainnya divonis 10 tahun penjara, dan satu orang dihukum 11 tahun.
Hukuman tersebut atas tindakan mereka mengadakan aksi demonstrasi terhadap pemerintah negara asal mereka. Aksi protes merupakan tindakan yang dilarang oleh UEA, yang membatasi kebebasan berpendapat.