Komnas Perempuan Desak Negara Lindungi Korban Penghilangan Paksa

- Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
- Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 27 September 2010, tetapi belum meratifikasinya.
- Komnas Perempuan menyoroti risiko kekerasan seksual terhadap perempuan serta meminta proses pengesahan yang terbuka dan berperspektif gender.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Desakan ini disampaikan pada Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa yang diperingati setiap 30 Agustus.
“Pola inilah yang mendasari desakan Komnas Perempuan agar setiap instrumen pencegahan penghilangan paksa mengakui dimensi gender termasuk kekerasan berbasis gender secara eksplisit, bukan sebagai catatan tambahan,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dikutip dari pernyataan sikap Komnas Perempuan, Senin (31/8/2026).
1. Indonesia sudah tanda tangan sejak 2010

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times) Komnas Perempuan mencatat Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 27 September 2010, tetapi belum meratifikasinya. Komisioner Yuni Asriyanti menilai penghilangan paksa menghancurkan perlindungan hukum korban dan menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga.
“Ketiadaan kepastian mengenai nasib dan keberadaan korban menghambat pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan," kata dia.
2. Perempuan hadapi risiko kekerasan seksual

AJI Denpasar kampanye akhiri kekerasan perempuan. (IDN Times/Yuko Utami) Komnas Perempuan menilai penghilangan paksa berdampak khas terhadap perempuan, baik sebagai korban langsung maupun tidak langsung. Perempuan yang menjadi korban disebut menghadapi risiko kekerasan seksual ketika ditangkap maupun selama masa penahanan yang tidak diakui negara.
“Risiko ini berlipat karena posisi korban yang berada di luar perlindungan hukum sepanjang keberadaannya disembunyikan, sebagaimana menjadi inti dari kejahatan penghilangan paksa itu sendiri," ujarnya
3. DPR dan pemerintah diminta bergerak

Kampanye Stop Kekerasan Perempuan dan Anak di CFD Kupang. (Dok Humas Setda Provinsi NTT) Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan DPR periode 2024-2029 memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pengesahan Konvensi tersebut. Prosesnya diminta terbuka, partisipatif, dan berbatas waktu, dengan perspektif gender yang terintegrasi.
“Karena itu, negara harus memiliki perangkat hukum dan mekanisme kelembagaan yang mampu mencegah, merespons, dan memulihkan dampak penghilangan paksa secara efektif," katanya.




















