Jakarta, IDN Times - Pengadilan Provinsi Kampot, Kamboja, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada enam warga negara China atas kasus penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan keji terhadap seorang mahasiswa asal Korea Selatan (Korsel) berusia 22 tahun.
Pengadilan menyatakan bukti yang diajukan cukup untuk menghubungkan mereka dengan kejahatan tersebut. Kamboja tidak menerapkan hukuman mati, sehingga penjara seumur hidup merupakan hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan di negara tersebut, dilansir Korea Herald pada Kamis (28/5/2026).
