7 Aktivis Demokrasi Hong Kong Dipenjara Hingga 6 Bulan
Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Hong Kong pada hari Rabu, 1 September 2021, waktu setempat menjatuhkan vonis penjara kepada 7 aktivis pro-demokrasi hingga maksimal 16 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus mengorganisir dan menghasut orang lain untuk mengambil bagian dalam pertemuan ilegal pada tanggal 20 Oktober 2019 lalu.
Bagaimana awal ceritanya?
1. Hakim mengatakan kepada pengadilan distrik bahwa sementara konstitusi diHong Kong menjamin kebebasan berkumpul, prosesi, dan demonstrasi
Dilansir dari The Guardian, sebanyak 7 aktivis pro-demokrasi Hong Kong dijatuhi hukuman penjara hingga 16 bulan karena peran mereka dalam majelis setempat tidak sah pada puncak protes anti-pemerintah pada tahun 2019 lalu.
Mereka dinyatakan dan mengaku bersalah atas tuduhan, termasuk mengorganisir dan menghasut orang lain untuk mengambil bagian dalam pertemuan ilegal pada tanggal 20 Oktober 2019 lalu, ketika puluhan ribu warga setempat turun ke jalan dan polisi menembakkan gas air mata serta meriam air untuk membubarkan mereka.
Para aktivis tersebut diantaranya Figo Chan (mantan anggota Front HAM Sipil), Raphael Wong dan Avery Ng (dari Partai Liga Sosial Demokrat), serta mantan legislator lainnya seperti Cyd Ho, Yeung Sum, Albert Ho, dan Leung Kwok-hung.
Hukuman yang dijatuhkan beragam mulai dari 11 bulan hingga 16 bulan penjara. Selain Raphael Wong, para terdakwa lainnya semuanya menjalani hukuman penjara sehubungan dengan kasus perakitan ilegal lainnya.
Hakim Amanda Woodcock mengatakan kepada pengadilan distrik bahwa sementara konstitusi di Hong Kong menjamin kebebasan berkumpul, prosesi, dan demonstrasi, hak-hak tersebut bersifat tidak mutlak.
Menurutnya, pembatasan diterapkan untuk kepentingan keselamatan publik, ketertiban umum, dan perlindungan hak serta kebebasan orang lain.
Hukuman tersebut adalah yang terbaru yang dijatuhkan sehubungan dengan demonstrasi yang terkadang disertai tindakan kekerasan yang mengguncang pusat keuangan global pada tahun 2019 lalu.