Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
70 WNI Divonis Mati di Malaysia, 68 Diubah Jadi Seumur Hidup

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
- 70 WNI di Malaysia divonis hukuman mati, namun 68 diubah menjadi penjara seumur hidup setelah reformasi Undang-Undang.
- Ada sekitar 5 ribu WNI ditahan di Malaysia, terbagi menjadi yang sudah dipenjara dan yang belum diadili.
- Pemerintah RI dan Malaysia akan membentuk tim gabungan untuk membahas pertukaran narapidana.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengungkapkan, ada 70 warga negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati di Negeri Jiran. Hal itu diungkapkan Saifuddin usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
"Pertama, ada 70 rakyat Indonesia yang sudah dijatuhi hukum oleh Mahkamah Malaysia sebagai hukuman mati," ujar Saifuddin di Kemenko Kumham Imipas, Selasa (25/2/2025).
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us