Jakarta, IDN Times - Sebanyak delapan Warga Negara Indonesia (WNI) korban selamat kecelakaan kapal laut di Johor Bahru, Malaysia ditangkap otoritas setempat. Mereka ditangkap karena diduga sebagai imigran ilegal.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dalam insiden yang terjad pada Rabu (15/12/2021) terdapat 14 orang yang selamat.
“Dari 14 orang tersebut, delapan orang ditangkap dengan istilah pati atau warga negara yang mengunjungi negaranya tanpa izin,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (20/12/2021).